Aktivis Muda Tasikmalaya Geram Pada KPU-RI, Andi: Jangan Cuci Tangan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Aktivis Tasikmalaya menuntut Ketua KPU Republik Indonesia supaya mengundurkan diri. Dikarenakan, Kabupaten Tasikmalaya sedang menjadi perbincangan hingga kancah Politik Nasional.

Hal itu terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa Kabupaten Tasikmalaya harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan pada 27 November 2024.

Seperti yang publik ketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 03, Ade Sugianto.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.”Ujar Andi Perdiana, SE Pemerhati Politik Tasikmalaya pada tasikraya, Jumat (28/2/2025).

Mantan Ketua HMI Cabang Tasikmalaya Periode 2021-2022 tersebut menyebutkan hasil putusan tersebut mengundang reaksi dan persepsi yang berbeda-beda terkait tafsir peraturan dalam Periodesasi Masa Jabatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

“Reaksi dan tafsiran masyarakat beragam dan meluas, tendensi semakin liar. Menyalahkan penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tingkat Kabupaten/Kota. Padahal ini persoalan PKPU yang dibuat KPU-RI.”Tegas Andi Perdiana.

KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 dan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 19 hurup e tentang persaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

“Analisa Saya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 22 September 2024 sudah sesuai pereaturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sedangkan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materil Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang di dalamnya membahas persoalan penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, diterbitkan pada tanggal 14 November 2024.”Bebernya.

“Maka keliru jika ada yang menyalahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya atas penetapan paslon dan yang berbeda dengan putusan MK hari ini yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati, karena KPU Kabupaten Tasikmalaya hanya menjalankan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kewenangam untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Sambung dia.

Sebagai informasi, Ucap Andi, bahwa tidak ada peraturan lanjutan untuk menafsirkan PKPU 8 tahun 2024 pasal 19 huruf e baik dengan surat edaran atau peraturan lainnya yang dibuat KPU RI.

Sehingga, dia meyakini bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan KPU-RI.

Oleh karena itu, kami menuntut Ketua KPU-RI turun langsung ke Kabupaten Tasikmalaya dalam 7 hari kedepan untuk memberikan jawaban kepada masyarakat secara detail terhadap situasi yang ada.

“KPU-RI Jangan Cuci Tangan, Harus Bertanggung Jawab atas semua reaksi pasca putusan MK.”Imbuhnya.

Kendati demikian, atas kecerobohan Ketua KPU-RI yang menjadikan tahun ini sebagai tahun PSU terbanyak akibat ketidakjelasan peraturan, Aktivis Muda Tasikmalaya menuntut Ketua KPU-RI untuk mundur dari Jabatannya. (*)

  • Bagikan