Ada Empat Dampak Putusan MK, APD Tasikmalaya: KPUD Layak Dihukum DKPP

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara terkait dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOMOR 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ajat Munajat, SH Koordinator APD Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”Ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan Diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.”Ungkap Suhartoyo.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Koordinator APD Kabupaten Tasikmalaya

Ajat menyebutkan dalam hal ini sangat berdampak, Pertama regulasi ekonomi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terlambat. Kedua, pembangunan terlambat. Ketiga, aktivitas masyarakat terganggu dan Keempat Pelayanan Publik juga terancam tidak optimal.

Sontak, kata Ajat, sudah jelas Keputusan KPUD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024; dianggap ceroboh. Sehingga ada banyak pihak yang dirugikan baik dari Pasangan Calon itu sendiri ataupun masyarakat Kabupaten Tasikmalaya secara umum.

“Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya beserta Komisioner lainnya layak mendapatkan hukuman dari DKPP dan sebaiknya segera mengundurkan diri.”Tutur Ajat pada tasikraya lewat telepon genggam, Rabu (26/2/2025).

Kendati demikian, APD Tasikmalaya menganggap putusan KPU tersebut dalam menetapkan Calon Bupati dan Wakilnya tidak didasari logika hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, lebih ke coba-coba sehingga pada akhirnya MK memutuskan untuk Pemungutan Suara Ulang. (*)

  • Bagikan