Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Seorang IRT asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan Suaminya ke Polres Tasikmalaya diduga menikah siri tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Lilis (31) di dampingi kuasa hukumnya, melaporkan suaminya Inisal H, pada tanggal 10 September 2025 lalu, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, atas dugaan tindak pidana perzinahan atau perkawinan terhalang.
“Iya, saya sudah melaporkan suami saya pada tanggal 10 Sepetember 2025 ke Polisi, karena suami saya menikah lagi tanpa izin saya sebagai istri sahnya.”Ungkap Lilis pada awak media.
Kata Lilis Jumat (24/10/2025).
Ia menceritakan beberapa tahun tahun lalu. Dirinya sebenarnya sudah mulai curiga kalau suaminya ada hubungan perempuan lain, bahkan sudah ditanya langsung tapi suaminya tidak mengakui.
Kemudian, saat itu, kedua keluarga akhirnya dipertemukan di Rumah Ketua Lingkungan Kampung Pasir Ganas. Disana juga hadir Kepala Desa bersama Perangkat Desa dan Tokoh lainnya.
“Dalam musyawarah itu, suami saya tetap bersikeras ingin bercerai, tapi tanpa menyebutkan alasannya.”Ucap Lilis, Jumat (24/10/2025).
Singkat cerita, hingga akhirnya, lilis menyebutkan tanggal 12 Agustus 2025, mendapat informasi bahwa suaminya sudah menikah lagi. Setelah diselidiki, ternyata benar, suaminya telah menikah secara siri tanpa sepengetahuan Lilis.
“Karena sudah ada bukti yang kuat, tanggal 10 September 2025, Lilis melaporkan suaminya ke Polisi karena menikah lagi tanpa izin Lilis sebagai istri sahnya.”Tuturnya.
Selain itu, tanggal 20 Oktober 2025, sidang mediasi digelar, Lilis hadir langsung, suaminya juga hadir bersama istri sirinya. Namun, hasil dari sidang mediasi tersebut belum menemukan penyelesaian apa pun.
Kendati demikian, kini kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Iya sudah masuk laporannya, kasusnya lagi dalam pendalaman yah.”Pungkas Aiptu Josner, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, saat dihubungi.

