Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
DPK Jaringan Kemandirian Nasional Muda (JAMAN MUDA) Tasikmalaya geram terhadap maraknya aktivitas Penambangan di Kawasan Hutan Perhutani di Gunung Galunggung.
Jaman Muda menilai pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat yang diduga kuat telah menimbulkan berbagai persoalan serius.
“Kami menilai bahwa setiap kerugian akibat Tambang di Gunung Galunggung tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab para pengelola tambang, termasuk Pemerintah Daerah yang lalai dalam pengawasan.”Ujar Fadlan Syahrizal, Ketua Jaman Muda Tasikmalaya pada wartawan, Kamis Malam (28/8/2025).
Ini bukan sekadar kesalahan teknis, kata Fadlan, tetapi telah masuk pada bentuk perbuatan melawan hukum.
Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Muda Tasikmalaya dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya di gelar pada Senin, 1 September 2025, resmi ditunda.
Penundaan ini dipastikan melalui Surat DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 172/2125/DPRD/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
Dalam surat itu, DPRD menyatakan belum dapat menerima permohonan audiensi JAMAN Muda sesuai jadwal yang diajukan. Pihak DPRD menyebut bahwa penentuan ulang jadwal harus melalui mekanisme rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Isu Lingkungan Mendesak
Menanggapi hal ini, Ketua JAMAN Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, mengaku kecewa dengan sikap DPRD.
Menurutnya, penundaan RDPU akan menambah kekecewaan masyarakat yang sudah lama menunggu kejelasan dari wakil rakyat terkait Isu Pertambangan di Kawasan Hutan Perhutani Gunung Galunggung.
“Masalah tambang di Galunggung bukan sekadar persoalan ekonomi, tapi menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Penundaan agenda justru membuat kerusakan terus berjalan tanpa ada sikap tegas dari DPRD.”Tegas Fadlan.
Fadlan menegaskan, Jaman Muda telah menyampaikan pokok-pokok isu yang seharusnya menjadi prioritas pembahasan dalam RDPU, antara lain:
Lima Tuntutan JAMAN Muda
1. Penambangan di Kawasan Hutan Perhutani yang diduga ilegal.
2. Dampak pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.
3. Penyimpangan Prosedur Perizinan Tambang.
4. Dugaan penyalahgunaan Jabatan dalam proses pengawasan.
5. Lemahnya peran pengawasan Pemerintah Daerah dan Legislatif.
Dalam surat resmi yang sudah dilayangkan sebelumnya, Jaman Muda juga menyampaikan lima tuntutan strategis yang wajib dibahas dalam RDPU:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kawasan hutan yang ditambang.
Penindakan hukum tegas terhadap pengusaha tambang yang melanggar aturan.
Reformasi sistem pengawasan tambang agar tidak lagi terjadi pembiaran.
Publikasi terbuka mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Kehadiran langsung para pengusaha tambang Gunung Galunggung dalam Forum RDPU.
“Kalau DPRD serius membela kepentingan rakyat, mereka harus memastikan RDPU segera digelar. Jangan sampai publik menilai penundaan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada pengusaha tambang yang merusak lingkungan.”Jelas Fadlan.
Jangan Hilangkan Kepercayaan Publik
Jaman Muda menilai, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan hidup. Penundaan yang terlalu lama justru berpotensi menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“RDPU ini bukan sekadar formalitas. Ini forum terbuka untuk menguji keberanian DPRD dalam menindak persoalan tambang. Jika terus diundur, masyarakat akan semakin meragukan integritas lembaga wakil rakyat.”Papar Fadlan.
Meski kecewa, JAMAN Muda menegaskan akan tetap mengawal proses ini hingga RDPU benar-benar terlaksana. Mereka bahkan siap menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil agar tekanan publik semakin kuat.
“Penundaan bukan alasan untuk diam. Kami akan terus mendesak agar RDPU segera dijadwalkan ulang. DPRD harus membuktikan bahwa mereka berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan sempit Pengusaha Tambang.”Pungkasnya. (*)

