Kota Tasikmalaya, tasikraya.com-
Terus menuai sorotan polemik pelarangan Konser Musik di Kota Tasikmalaya. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya menyebutkan akar persoalan kebebasan berekspresi ini bukan semata tanggung jawab Walikota.
Melainkan produk kebijakan DPRD berupa Perda Tata Nilai yang dinilai ketinggalan zaman dan tidak berpihak pada ruang kreatif orang muda.
Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha mengatakan kritik keras terhadap sikap sebagian legislator yang justru cenderung melempar tanggung jawab kepada Walikota dalam kisruh izin kegiatan Musik.
“Jangan seolah-olah semua kesalahan ditimpakan ke Walikota. DPRD harus jujur mengakui bahwa sumber masalah ini adalah Perda Tata Nilai yang mereka buat dan sahkan sendiri. Inilah biang kerok pembatasan kebebasan berekspresi, termasuk Konser Musik.”Tutur Ardiana, Senin, (14/07/2025).
Ardiana menegaskan Perda tersebut menciptakan ruang tafsir yang luas dan membuka peluang diskriminasi terhadap kegiatan Seni. Konser Musik, yang semestinya menjadi bagian dari dinamika kebudayaan dan ekonomi kreatif, justru kerap dibatasi dengan dalih norma dan nilai tanpa ukuran yang jelas.
“Orang Muda, Musisi, dan pelaku Seni jadi korban. Aturan ini bukan hanya membatasi ruang ekspresi, tapi juga mematikan potensi kreatifitas dan rezeki banyak orang.”Jelasnya.
Mahasiswa Pergerakan ini, mendesak DPRD Kota Tasikmalaya untuk tidak lepas tangan dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Tata Nilai.
Ia menyebut menilai revisi perda adalah langkah yang mendesak agar kebebasan berekspresi bisa dijamin tanpa harus berbenturan dengan tafsir sepihak yang tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Kalau DPRD konsisten mengaku berpihak pada rakyat, jangan hanya duduk di kursi legislatif lalu melempar masalah ke eksekutif. Produk peraturan daerah itu tanggung jawab moral dan politik DPRD.”Pungkasnya. (*)

