Kabupaten Tasikmalaya-Kasus kematian Alif Nugraha (10) Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Singaparna kini terungkap oleh Polres Tasikmalaya.
Korban ABK ternyata tewas usai mendapatkan penganiayaan kurun waktu lama dan pelakunya adalah kedua orang tuanya. Di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Tersangka merupakan Ayah Kandung korban bernama Baihaki (61) dan Ibu Kandungnya Sumiati (50). Penganiayaan dilakukan tiga bulan terakhir selama korban tinggal dengan tersangka.
“Jadi, tersangka yang sebabkan anak berkebutuhan khusus wafat adalah orang tua kandungnya sendiri. Korban mendapatkan perlakuan penganiayaan selama tiga bulan terakhir dari tujuh bulan tinggal bersama.”Ucap Polres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Senin (4/12/2023).
Kedua orang tua terbilang sadis menganiaya anaknya. Diduga kesal sering menangis saat meminta makan atau menolak di mandikan. Para tersangka menganiaya korban mulai mencubit, memukul menampar hingga menggusurnya saat akan mandi.
Sehingga, Alif Nugraha (10) sendiri merupakan Anak Berkebutuhan Khusus yang memiliki kekurangan karena bagian tubuh sebelah kiri tidak berfungsi. Dan korban harus gunakan kursi roda untuk keseharianya.
“Tersangka memang tempramental sering berbuat kasar pada anaknya ini sampai akhirnya anaknya wafat. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka. Salah satunya adalah luka yang sampai ke organ vital, yang bisa menyebabkan kematian.”Tambah AKBP Suhardi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta mengatakan jika tersangka menganiaya korban beralasan kesal, sering nangis, kemudian saat makan atau hendak dimandikan. Dan penganiayaannya menggunakan alat-alat seperti gayung, sapu hingga sendok.
“Jadi memang anak ini sering nangis kalau mau makan atau mandi dilakukanlah kekerasan oleh tersangka.”Tuturnya.
Kendati demikian, tersangka Baehaki (61) mengakui sering mencubit dan memukul anaknya. Terutama kalau korban menangis. Apalagi, tangisnya terjadi saat tersangka capai pulang kerja.
“Saya cape pulang kuli, anak minta makan. Saya kasih makan dia nangis. Saya suruh makan sendiri dia gak mau, nangis lagi. Saya lihatin di jendela malah makin jadi nangisnya.”Ujar Baehaki.
Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung mengamankan barang bukti berupa foto korban yang masih bersama ayah angkat, dalam kondisi sehat. Dan foto korban bersama kedua orang tua kandung, yang mana sudah berbeda kondisinya.
Lalu, bantal dan sarung dengan bekas luka darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka ada beberapa, yaitu sendok, gayung, dan beberapa alat rumah tangga lainya.
Pelaku tersangka, akibat perbuatanya terancam dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Ancaman kurunganya 15 tahun penjara untuk tersangka.”Tegas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, Ridwan Budiarta kepada awak media, Senin (4/12/2023).
Ato Rinanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang mengungkap kasus ABK di Singaparna.
Menurutnya, kematian Alif yang merupakan anak berkebutuhan khusus menjadi perseden buruk bagi hari disabilitas nasional yang jatuh tanggal 3 Desember kemarin.
“Kami apresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang ungkap kasus ini. Tapi ini kado terburuk bagi hari Disabilitas Nasional karena ananda kan berkebutuhan khusus.”Pungkas Ato Rinanto.
(Rizky/tasikraya)