Organisasi Tani Lokal Soroti Aktivitas Penyadapan Getah Karet di Eks HGU Wiria Cakra

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikmalaya, tasikraya.com-
Pengelolaan Tanah Negara yang berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) Wiria Cakra menjadi perhatian masyarakat dan organisasi tani lokal.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, masa berlaku HGU di kawasan tersebut telah berakhir pada tahun 2017 dan lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Sejak tahun 2005, sejumlah Petani disebut telah melakukan aktivitas bercocok tanam di kawasan tersebut melalui pola tumpang sari.

Keberadaan Petani yang telah lama menggarap lahan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan mengenai pengelolaan dan penataan kembali tanah di kawasan eks HGU tersebut.

Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) Cineam, Eris Ruswandi, menyayangkan masih adanya aktivitas penyadapan getah karet di kawasan tersebut.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan pengelolaan lahan setelah berakhirnya masa berlaku HGU.

“Kami menyayangkan masih adanya aktivitas penyadapan getah karet di atas lahan yang menurut informasi kami, masa HGU-nya telah berakhir sejak tahun 2017. Kami berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pengelolaan lahan. Termasuk memastikan proses reforma agraria berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Ucap Eris Ruswandi, Sabtu (25/7/2026).

Eris menyebutkan masyarakat khususnya para Petani yang telah lama menggarap lahan, berharap adanya kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses penataan kawasan tersebut.

Selain itu, program reforma agraria harus dapat memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

OTL Cineam juga mendorong Pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan verifikasi serta peninjauan lapangan secara terbuka guna memastikan status hukum tanah, riwayat penguasaan dan pengelolaannya, serta keberadaan aktivitas Pertanian masyarakat di kawasan eks HGU Wiria Cakra.

“Kami berharap Pemerintah hadir untuk memastikan proses penataan tanah berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tujuan reforma agraria benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para Petani.”Pungkas Eris.

  • Bagikan