Penanganan Pelanggaran Satu Pilar Utama Demokrasi Berkeadilan

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikmalaya, tasikraya.com-
Bawaslu Jabar Ngabuburit pengawasan, Sabtu Sore ini, 7 Maret 2026 bertemakan
Penanganan pelanggaran sebagai wujud peradilan demokrasi.

“Penanganan pelanggaran merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi yang berkeadilan.”Jelas Syaiful Bahri Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawasu Jabar, Sabtu (7/3/2026).

Dari sudut pandang Bawaslu, kata Syaiful, proses ini bukan sekedar penindakan administratif, melainkan komitmen negara dalam memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan sistem dalam mengoreksi setiap penyimpangan yang terjadi.”Ucapnya.

Dalam konteks ini, lanjut Syaiful, Bawaslu hadir sebagai lembaga pengawas yang bertugas mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu.

Selanjutnya, perspektif keadilan dalam demokrasi mengandung makna bahwa setiap Pemilu memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.

Tidak boleh ada pelakuan istimewa maupun diskriminasi, oleh karena itu Bawaslu menjunjung tinggi imparsialitas, profesionalitas, dan indenpendensi dalam setiap proses penanganan pelanggaran.

“Setiap keputusan harus berbasis fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan pelanggaran juga memiliki dimensi edukatif. Setiap proses yang terbuka kepada publik memberikan pelajaran tentang batasan batasan dalam kontestasi politik.”Tuturnya.

Dengan demikian, demokrasi tidak hanya menjadi arena kompetisi, tetapi juga menjadi pembelajaran politik yang sehat dan bermartabat.

Dalam praktiknya, tantangan tidaklah ringan, dinamika politik, perkembangan teknologi informasi serta kompleksitas kepentingan seringkali memunculkan bentuk pelanggaran baru termasuk pelanggaran diruang digital.

Namun, komitmen Bawaslu tetap sama menjaga kemurnian suara rakyat sebagai manifestasi kedaulatan rakyat.

Pada akhirnya, penanganan pelanggaran bukanlah tujuan akhir melainkan instrumen untuk memastikan bahwa hasil Pemilu benar benar mencerminkan kehendak rakyat.

“Ketika setiap pelanggaran ditangani secara adil, transfaran, dan tegas kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan semakin kuat.”

“Demokrasi yang berkeadilan lahir dari sistem yang mampu menguasai dirinya sendiri. Dalam rangka itulah Bawaslu menjalankan mandat konstitusionalnya. Mengawasi setiap suara menjaga setiap tahapan dan memastikan setiap keadilan bukan hanya slogan tapi nyata dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia.”Sambung Syaiful.

  • Bagikan