Kabupaten Tasikmalaya- Polres Tasikmalaya melalui Satresnarkoba mengungkap kasus Narkoba dalam kurun waktu satu Mingggu ini di Mako Polres Tasikmalaya. Pada kasus Narkoba ini ada 7 orang pelaku tersangka.
Untuk kristal Sabu-sabu terkumpul semuanya seberat 5,62 gram dari 4 pelaku tersangka. Sementara, untuk obat terlarang berjumlah 1500 butir Tramadol HCL 50 MG, 95 butir Hexymer dan 200 obat Psikotropika.
“Kami dari Satnarkoba Polres Tasikmalaya telah mengungkap kasus Narkoba jenis Kristal atau Sabu di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya sebanyak 6 kasus dan 7 tersangka.”Ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (3/10/2022).
Pelaku tersangka penyalahangunaan Narkoba jenis Sabu-sabu oleh kalangan muda dan kakek-kakek yakni RH (34), RH (28), AS (52) dan MM (60).
“Modus pelaku tersangka penggunaan Sabu yang usia lanjut MM (60) mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu untuk menambah stamina.”Terangnya.
Pasal tersangka Narkoba yaitu 114 Jo 112 Jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun Penjara.
Bukan hanya itu, Polres Tasikmalaya juga mengungkap kesediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol, Hexymer, Psikotropika sebanyak tiga kasus, dan 3 tersangka. Tersangka berinisial RAA (25), YP (26) dan JP (22)
Mereka bertiga dijerat pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 62 Jo 60 AYAT (3) dan (5) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ancaman Hukuman pemakai 5 Tahun dan untuk pengedar 15 tahun.
Kendati demikian, AKP Yayu Wahyudi selaku Kasat Narkoba Tasikmalaya baru mengungkapkan bahwa pengedaran obat-obatan terlarang tersebut sasarannya kepada kalangan muda.
“Sasaran tersangka menjual belikan kepada para pelajar dan paket obat juga sistem COD-an berupa paketan.”Pungkasnya.
(Rizky/tasikraya)

