6 Unit Motor Diamankan dari Komplotan Curanmor Tasela

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya-Polres Tasikmalaya melalui Satreskrim berhasil menangkap 3 Komplotan Spesialis Curanmor dengan 6 pelaku tersangka di Tasik Selatan (Tasela), Rabu (27/7/2022) di Mako Polres Tasikmalaya.

6 Unit sepeda motor berhasil diamankan dari 3 komplotan curanmor tersebut, yakni 5 motor Honda Beat dan 1 Yamaha N-Max.

“Dari kejadian itu kami berhasil menangkap pelaku berjumlah enam orang.”Ucap Kapolres Tasikmalaya kepada awak media yang melakukan Jumpa Pers.

AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan ke 6 pelaku ini beraksi 5 kejadian Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satu contohnya, Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah, Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas, dan Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa itu yang diambil oleh Polisi.

“Sampai saat ini kita terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.”Singkat Polres Tasikmalaya.

Modus operandi pencurian kendaraan bermotor itu adalah dengan menargetkan motor-motor yang ada di parkiran, kemudian mencurinya dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

“Untuk dua kelompok ini menggunakan alat kunci letter T yang dimodifikasi, dan merusak kunci kontak motor.”Tegasnya.

Salah satu pelaku tersangka, mempunyai motif yang berbeda, karena dia justru mencuri motor milik keluarganya sendiri, hal tersebut diduga karena ada dendam masalah warisan.

Dari 6 orang tersangka, ada satu orang merupakan residivis kasus yang sama pencurian bermotor.

“Hasil curian di jual ke daerah mana dan berapa, kami masih terus melakukan pengembangan. Masih ada tiga orang DPO yang masih kita buru.”Bebernya.

Tersangka saat ditanya Polisi, bahwa pelaku nekat mencuri motor itu untuk kebutuhan sehari-hari. Dan itu dilihat dari satu pelaku residivis.

“Hasil menjual motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”Pungkas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto di dampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo.

Tiga komplotan berjumlah enam orang tersebut sudah di tangkap dan diamankan, dengan jeratan Pasal 363 dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

 

(Rizky/tasikraya)

banner
  • Bagikan