Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Satnarkoba Polres Tasikmalaya ungkap penjualan obat terlarang dengan Pasar Pelajar. 3 orang pengedar diamankan di Mapolres Tasikmalaya.
Pelajar menjadi pangsa Pasar peredaran obat terlarang empuk bagi pengedar. Selain masih labil, Pelajar yang kurang pengawasan orang tua sangat mudah disusupi hal negatif.
Harga obat terlarang yang terjangkau membuat Pelajar bisa membelinya mengandalkan uang jajan harian.
Inisial UN (23), RA (18), AA (26) dihadirkan saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jum’at (1/11/2024).
Polisi menyita barang bukti ratusan butir obat terlarang. Jumlah keseluruhan barang bukti 536 butir dengan rincian obat Hexymer 97 butir, Tramadol 313 butir dan Hexymer 104 butir.
Meski bukan satu komplotan, ketiganya sama sama mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Obat yang dijual jenis Tramadol dan Hexymer. Pangsa Pasarnya Pelajar yang lepas dari pengawasan orang tua.
“Satnarkoba Polres Tasikmalaya amankan tiga orang pelaku penyalahgunaan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer. Adapun tersangka ada tiga orang pertama UN (23), kedua RA (18), AA (26).”Ujar Kasie Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Anggasari, SH pada rilis di Mapolres Tasikmalaya Jumat.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap ketiga tersangka menyasar Pelajar sebagai pangsa Pasar obat terlarang.
Modusnya memanfaatkan Pelajar yang masih labil serta diiming-imingi enak tidur saat konsumsi obat ini.
“Menindaklanjuti program 100 hari Presiden terpilih terkait penindakan kasus Narkoba. Sasaran penjualanya para pemula dan mayoritas Pelajar. Awalnya temen Sekolah, kemudian dari mulut ke mulut dia menyampaikannya kalau mau enak tidur pake obat ini, awalnya diimingi seperti itu.”Tegas Beni Firmansyah.
Tentu berbahaya, harga yang terjangkau ini membuat Pelajar bisa dengan leluasa membelinya. Bahkan, mereka bisa membeli pil ini dengan uang jajan sehari hari. Adapun itu, Pengedar dengan Pelajar langsung transaksi tanpa perantara. Para pengedar ini membeli obat tanpa izin secara online.
“Dibeli online dijual secara tatap muka ke konsumenya. Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda kita, dan kami himbau juga kepada orang tua yang memiliki putra putri usia rentan tentunya orang tua harus mengawasi, mengamati, jika terdapat indikasi adanya keanehan ataupun ketidakwajaran boleh disampaikan ke APH.”Tutur Beni Firmansyah.
Ketiganya mengaku baru satu bulan beraksi. Mereka melanggar pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.”Pungkas Beni Firmansyah. (*)

