13 Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan 13 orang pengedar dan pemakai Narkoba.

Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menyampaikan, 13 pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika diamankan dari sejumlah tempat di Tasikmalaya.

Mereka diringkus dari hasil operasi pemberantasan Narkoba yang rutin dijalankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya.

“Mereka ini pemakai dan pengedar. Rata-rata mereka mendapatkan barangnya dari Bandung dan Jakarta, lantas diedarkan dan dipakai di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.”Ucap AKBP Rimsyahtono saat konferensi pers kepada awak media, Senin (31/5/2021).

Polisi cukup kesulitan dalam mengungkap kasus ini, karena para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara bertransaksi dengan sistem putus, sehingga kepolisian perlu terus mencari dan mendalami untuk bisa mengungkapnya.

Rimsyahtono didampingi Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Praja, mengatakan jika peredaran Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten Tasikmalaya memang mulai menghawatirkan.

Saat ini bahkan telah masuk ke pelosok desa dan kampung, oleh sebab itu masyarakat harus peka terhadap lingkungannya dan melaporkan segala hal yang mencurigakan.

Terhadap para pelaku, sanksi hukum bakal menanti mereka, rata-rata pelaku ini dijerat Undang-Undang RI tentang Narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun lebih.

AKBP, Rimsyahtono mengharpakan, para pelaku segera sadar akan bahaya Narkoba. Selain merugikan dirinya, jeratan Narkoba juga membuat rugi keluarga, anak/istri, hingga masyarakat.

Kendati demikian, perlu komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkoba.

“Kalau sudah begini siapa yang rugi. Selain dirinya, keluarga pun jadi rugi karenanya,”tegas AKBP Rimsyahtono kepada Wartawan.

Para pelaku yang ditangkap merupakan pemakai dan pengedar Sabu-sabu, tembakau Gorilla, Pil Hexymer, Alphazolam, Trhamadol, Sinte dan obat-obatan psikotropika lainnya.

Salah satu barang bukti yang menyita perhatian yakni 13,90 gram sabu-sabu senilai Rp 26 juta dari salah seorang pelaku, DS (26) warga Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut seorang pelaku, RR (35) warga Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, mengaku menyesal menggunakan Narkotika.

Gara-gara memakai 1,3 gram tembakau Sintetis Gorilla, ia terpaksa harus meringkuk di sel tahanan bahkan kemarin berlebaran disana.

Tidak hanya itu, ia bahkan terancam pidana 5 tahun penjara atas prilakunya.

“Saya kapok pak, tidak mau lagi berurusan dengan barang gituan,”ujarnya.

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan