Kabupaten Tasikmalaya- Sepuluh unit motor hasil tindak kejahatan curanmor di Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Polres Tasikmalaya pun telah menangkap 5 orang residivis spesialis curanmor.
Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci mata, obeng ketok yang ujungnya dilancipkan kemudian dimasukan ke kunci leter Y.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, peran masing-masing pelaku berhasil diungkap. Tersangka Y alias R berperan mengambil sepeda motor curian, sementara E alias D menjadi joki setelah motor berhasil diambil oleh rekannya, dan tersangka D (DPO) berperan memantau situasi sekitar TKP.
Terungkap juga bahwa unit kendaraan roda dua yang dicuri salah satunya adalah milik anggota Koramil Cipatujah dan seorang pelajar asal Bojonggambir.
“Pencurian kendaraan motor roda dua di wilayah hukum polres tasikmalaya kejadian ini pada 2 September dan 15 September 2022. Pelaku ada tiga orang yang satu masih DPO inisial E alias D residivis, E alias R Residivis, Mr X residivis. Kedua tersangka kita menemukan barbuk ada 7 kendaraan bermotor roda dua TKP di Desa Ereunpalay Kecamatan Cibalong, Desa Makonjaya Kecamatan Bojonggambir.”Kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M.
Ari Rinaldo meyebut masih ada 5 motor lagi yang dicari TKPnya dimana keberadaanya. Sementara, keterangan pelaku mereka melakukan aksinya di Kabupaten Tasikmalaya.
“Dengan ekspose, kita bisa memberitahukan kepada masyarakat bahwa masih ada motor hasil curian yang masih di sita disini (Polres Tasikmalaya).”Ungkap Ari Rinaldo kepada awak media di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (13/10/2022).
Namun, pengakuan tersangka itu dicuri di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Cuman, karena mereka sudah sering melakukan pencurian motor sehingga dia sudah tidak tahu lagi barang bukti motornya di daerah mana-mananya.
“Kami berharap dengan ekspose ini bisa menyampaikan kepada masyarakat, karena masih ada 5-7 motor lagi yang yang belum kita temukan siapa pemiliknya. Untuk warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang kehilangan motornya bisa datang ke Polres Tasikmalaya dan mengecek disertakan bukti-bukti kepemilikannya.”Tuturnya.
Residivis spesialis motor tersebut modus kejahatannya pakai kunci T, kemudian melihat motor di parkiran sambil ngecek dan itu lebih gampang diambil pelaku tersangka serta tidak usah dihiraukan lagi mau motor siapa saja.
“Cara pencuriannya satu motor itu memakan waktu satu menit dan paling lama dua menit.”Cetusnya.
Kendati demikian, korban Curanmor Roni Hamdani selaku anggota Koramil 1225 Cipatujah berpangkat Sersan II tersebut menjelaskan kronologis kehilangan motornya saat di tinggalkan Solat Magrib.
Ia mengatakan awal mulanya kehilangan kendaraan motor terjadi pada 2 September 2022 di depan rumahnya.
“Motor ditinggalkan saat solat magrib dan keadaan situasi diluar rumah sepi. Mereka pelaku tersangka melihat ada kesempatan liat motor nganggur di depan rumah saya langsung disikat. Dan motor yang hilang itu dalam keadaan terkunci leher.”Paparnya.
Selanjutnya, sebelum terjadi hilangnya motor, Roni sudah beres tugas kemudian pulang ke rumah. Lalu, setelah pulang dari masjid motor saya sudah tidak ada.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, Kapolres dan Kasat Reskrim yang sudah membantu mengembalikan motor saya. Alhamdulillah masih rezeki saya bisa di pake lagi bekerja sama istri motornya.”Pungkasnya.
Adapun, jerat hukumannya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUH Pidana “Barang Siapa Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum atau pencurian yang dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih, dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
(Rizky/tasikraya)

