Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
PSU di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar usai dilaksanakan, Sabtu 19 April 2025. Klaim kemenangan dilontarkan Paslon Bupati 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi dengan Presentasi 53,91 Persen.
Meski demikian, Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya baru akan digelar Senin (21/4/2025) di tingkat Kecamatan dan Kamis (24/4/25) ditingkat Kabupaten.
“Besok Senin Pleno di Kecamatan Baru di Kabupaten Tasikmalaya Kamis nanti.”Ucap Ami Imran Tamami, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (20/4/2025).
Sikapi Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya, Tim Pemenangan Calon Bupati Tasikmalaya 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz akan melakukan upaya hukum.
Dikarenakan, Pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Kabupaten Tasikmalaya dianggap Anomali dan Barbar.
“Melihat dan laporan di lapangan, PSU Kabupaten Tasikmalaya dianggap barbar malahan yah ada anomali.”Tegas Aep Syaefudin, Juru Bicara Pemenangan Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya 03, di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, Tim Pemenangan 03 melalui kuasa hukum akan melalukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.”Ujar Aep Syarifudin.
Sehingga, Gugatan dilayangkan karena pihak 03 sangat menghargai suara rakyat Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi ada dugaan yang berbau kecurangan.
“Kami hargai suara rakyat yang berproses. Secara resmi akan lakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi.”Jelas Aep Syarifudin.
Lebih jauh, Aep belum membeberkan materi gugatan karena sepenuhnya sudah di Kuasa Hukum. (*)