Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Serikat Muda Tasikmalaya (SMT) secara tegas mendesak Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak cepat dan tegas terhadap dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2025.
Desakan ini disampaikan SMT melalui surat resmi yang ditujukan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut, SMT menyuarakan kekhawatiran dan kemarahan mereka atas maraknya informasi praktik politik uang yang dinilai mengancam integritas demokrasi di daerah.
“Politik uang adalah pembusukan demokrasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi bentuk eksploitasi politik oleh kekuatan kapital dan alat kekuasaan oligarki.”Ucap Misbahudin, Juru Bicara Serikat Muda Tasikmalaya, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Sementara itu, Roby mengatakan adanya dugaan gerakan sistematis dalam bentuk pengumpulan KTP warga serta transaksi uang kepada pemilih yang diarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Ia juga menyoroti informasi yang beredar terkait permintaan ribuan KTP oleh pihak tertentu, yang diduga akan dibeli dengan harga Rp100 Ribu per KTP.
“Kalau benar informasi itu, berarti ada skenario politik uang yang biadab. Ini gila. Suara rakyat bukan komoditas, bukan barang dagangan dan Bawaslu tidak boleh tinggal diam.”Tutur dia.
SMT mendesak Bawaslu untuk tidak hanya bersikap reaktif terhadap laporan, tetapi juga proaktif turun ke lapangan. Mereka juga menyerukan agar pengawasan diperketat di seluruh tahapan, terutama di tingkat TPS yang dinilai paling rawan.
Lebih jauh, Robby juga mengimbau masyarakat untuk berani melawan politik uang dengan cara aktif melaporkan praktik tersebut kepada Bawaslu atau kepolisian terdekat.
“Jangan takut! tangkap ditempat dan laporkan siapa pun yang membagikan uang untuk beli suara. Sejatinya masyarakat sipil adalah ujung tombak penjaga demokrasi.”Bebernya.
Dalam surat tersebut, ucap dia, SMT menyampaikan enam tuntutan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya adalah:
Pertama, Pengawasan ekstra ketat terhadap indikasi politik uang;
Kedua,Respons cepat dan tindakan proaktif oleh jajaran Bawaslu;
Ketiga, Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pelaku;
Keempat, Penindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu;
Kelima, Keterbukaan informasi pengawasan kepada publik;
Keenam, Penegasan peran Pengawas TPS (PTPS) agar lebih ketat dalam mengawasi KPPS yang rawan intervensi.
“Kami percaya Bawaslu tidak akan tunduk pada tekanan, dan masih punya nyali untuk menjaga demokrasi dari kehancuran. Kalau ada temuan, kami mendesak untuk tangkap di tempat!” ujar Robby menutup pernyataannya.
Sekedar informasi, kata dia, Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan digelar pada tanggal 19 April 2025. (*)