Perkawinan AI-Iip Akan Berpengaruh dari Putusan MK, APD Tasikmalaya Ingatkan KPU Jangan Ngasal

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju Pilkada.

Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Tasikmalaya, Ajat Munajat, SH angkat bicara.

Ia menyebutkan Mahkamah Konstitusi mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur asal bukan untuk maju di pemilihan lain.

Dalam putusan perkara tertuang dalam nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jum’at (21/3/2025).

Menurut Ajat Munajat, menyikapi putusan tersebut berpengaruh pada Perkawinan AI-IIP nomor Urut 3 yang awalnya di diskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena cacat administrasi.

“Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya yang akan di gelar pada Sabtu 19 April 2025. Dan Hj Ai Diantani yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai PDIP itu tidak bisa mencalonkan Bupati Tasikmalaya yang menggantikan H Ade Sugianto.”Beber Ajat pada tasikraya.com, Sabtu (22/3/2025).

Lanjut Ajat, terkecuali istri H Ade Sugianto telah mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari Negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

“Rencana penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya itu akan di tetapkan pada hari Senin, 24 Maret 2025.”Ujar Ajat.

Dengan adanya Putusan MK, kata Ajat, seharusnya ada penjadwalan ulang dulu. Karena, KPU Kabupaten Tasikmalaya harus lebih teliti dan hati-hati tidak boleh ngasal.

“Apalagi coba-coba dalam menetapkan Pasangan Calon dan kalau salah lagi kemungkinan bisa PSU lagi.”Tuturnya.

Terakhir, Ajat Munajat menegaskan KPU jangan seperti keledai yang bisa jatuh pada lubang yang sama. (*)

  • Bagikan