Perangkat Desa Sindanghayu Menang di PTUN Bandung, SK Pemberhentian Dinyatakan Batal

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikmalaya, tasikraya.com
Perjuangan seorang Perangkat Desa di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, berbuah manis setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatannya seluruhnya.

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan Kepala Desa Sindanghayu tertanggal 10 Juli 2024 tentang pemberhentian Perangkat Desa tersebut dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Gugatan ini diajukan setelah klien diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Sindanghayu melalui SK Nomor : 141.3/Kpts.04/Ds./2024 Pemberhentian tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Perangkat Desa yang merasa dirugikan kemudian menunjuk Ahmad Fauzan, S.H., M.H., Azis Aptira, S.H., dan Ahmad Asep Muzaki, S.H., C.P.M dari Kantor Hukum FTRA & ASSOCIATES sebagai Kuasa Hukum.

“Alhamdulillah, Majelis Hakim sependapat dengan seluruh dalil kami. Putusan ini mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan SK pemberhentian tertanggal 10 Juli 2024 batal, dan ini menjadi bukti bahwa Perangkat Desa pun dilindungi hukum.”Tegas Ahmad Fauzan, S.H., M.H., Azis Aptira, S.H., dan Ahmad Asep Muzaki, S.H., C.P.M, di Tasikmalaya, Jum’at (4/7/2025).

Pihak Kuasa Hukum berharap putusan ini dapat menjadi Preseden Hukum dan pelajaran penting bagi para Kepala Desa diseluruh Indonesia agar menaati prosedur hukum yang telah di atur oleh undang-undang.

Pihak penggugat juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung. (*)

  • Bagikan