Pelaku Spesialis Hewan Ternak Diringkus Polisi Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus dua kawanan residivis spesialis pencurian hewan ternak setelah melakukan aksinya di tiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua pelaku UR (44) dan HS (46) sudah melakukan aksinya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Cibalong, Tanjungjaya dan Salopa.

Saat melakukan aksinya para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kadang lalu mengambil sapi dan kerbau dalam keadaan hidup, dibawa memakai mobil.

Pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan aksinya yang terakhir, namun karena medan sulit untuk masuk kendaraan maka pelaku gagal dan berhasil diamankan, sementara satu orang masih buron.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan kebelakang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya telah terjadi beberapa kali kejadian pencurian hewan ternak sapi dan kerbau.

“Pertama kejadian pencurian sapi dua ekor di wilayah Kecamatan Salopa. Kemudian pencurian satu ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya dan dua ekor sapi di Kecamatan Cibalong,” ungkap Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, yang menjadi dasar laporan pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini adalah kejadian di Desa Parung Kecamatan Cibalong Selasa 16 September 2025 lalu.

“Yang terakhir kejadian di wilayah hukum Polsek Cibalong. Kejadian pukul 05.30 di Kampung Cikareo Desa Parung Kecamatan Cibalong,” jelas Ridwan.

Awalnya korban AAS (50) warga Kampung Cikareo Desa Parung Kecamatan Cibalong, melaporkan kejadian pencurian dua ekor sapi miliknya ke Polsek Cibalong dan Polres Tasikmalaya.

Korban AAS (50) yang berasal dari Desa Parung Kecamatan Cibalong mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta akibat dua sapi betinanya dicuri.

Adapun kedua pelaku berhasil diamankan Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 01.30 dini hari. Penangkapan dilakukan atas hasil dari olah TKP serta hasil dari penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di daerah Kecamatan Parungponteng,” ungkap Ridwan, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Setelah diamankan, kata Ridwan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan, ada dua orang yaitu HS (46) dan UR (45) asal Bandung. Sementara satu orang DPO karena berhasil kabur saat akan ditangkap.

“Sementara satu orang masih DPO karena berhasil meloloskan diri kabur dari kejaran tim kepolisian,” kata Ridwan.

Ridwan menyebutkan, saat melancarkan aksinya tersangka HS berperan mencari target, dan menentukan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

HS juga mengantar dan menjemput UR dengan mengendarai kendaraan roda empat menuju TKP. Kemudian membantu menaikan dua ekor Sapi hasil curian ke atas kendaraan.

Sementara itu, terang Ridwan, tersangka UR berperan merusak pintu kandang dan mencuri dua ekor sapi kemudian menaikan dua ekor sapi hasil curian ke atas kendaran roda empat.

Hasil ternak curian tersebut, kata Ridwan, dijual oleh para pelaku ke wilayah Cianjur dan Bandung.

Dia menyebut motif para tersangka bekerja sama melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak dengan cara mengambil hewan ternak dari dalam kandang kemudian mengangkutnya ke dalam mobil.

Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan ternak. Sudah tiga kali melakukan perbuatannya.

“Ternak sapi yang dicuri dalam keadaan hidup, dijual Rp 33 juta dibagi hasil oleh kedua pelaku,” tambah dia.

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka UR dan HS yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah satu unit mobil suzuki SS warna hitam, satu pasang sepatu boot, dua buah senter, satu potong jaket warna biru, satu potong tali tambang, dua bilah bambu dan satu buah celurit.

  • Bagikan