Korupsi KUR di Ciawi Kejari Tasik Tetapkan Tersangka Kepala Unit dan Mantri

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Kejari Kabupaten Tasikmalaya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kecamatan Ciawi.

Ketiga tersangka itu antara lain inisial RR sebagai Kepala Unit, FI dan ANN merupakan Mantri.

Heru Widjatmiko SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengatakan kasus dugaan korupsi KUR itu berawal laporan masyarakat.

Selanjutnya, Kejari melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi itu hingga akhirnya mendapatkan bukti cukup untuk menetapkan tiga tersangka.

Heru Widjatmiko menjelaskan ada 59 saksi ditambah dua orang ahli diperiksa dalam kasus ini.

“Ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kepala Unit Bank dan Mantri jadi tersangka.”Tegasnya, Selasa (5/11/2024).

Penyidik sudah melakukan ekspos gelar perkara, sebelum penetapan Kepala Unit dan Mantri jadi tersangka.

“Hasil perhitungan ahli ada kerugian keuangan dalam laporannya 17 September 2024.”Tutur dia.

Kendati demikian, kerugian keuangan terkait dugaan korupsi penyaluran Dana KUR tahun 2022 mencapai sebesar Rp 1,7 Milyar.

Ia menegaskan mantri berinisial FI menjadi dalang atau otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi KUR ini.

“Ada sebanyak 24 debitur yang dimanipulasi datanya sebagai persyaratan KUR.”Terang Heru Widjatmiko.

Selain itu, ungkap Heru, hasil pendalaman, para tersangka membuat analisa dan rekomendasi yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya terhadap debitur.

“ANN selaku mantri mengambil uang dari hasil pencairan KUR dari 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya.”Beber Heru Widjatmiko.

Adapun itu, hasil korupsi ANN digunakan untuk mendanai Perusahaan bernama CV Agro Tekno yang bersama-sama dirintis oleh pelaku RR sebagai Kepala Unit saat itu.

“Ada 37 debitur cair, meski tidak layak mendapatkan program KUR.”Jelas dia.

Sontak, ketiga tersangka tersebut, rata-rata hanya mencairkan pinjaman KUR Rp 500 ribu hingga ada Rp 5 juta tergantung besar pinjaman.

Untuk ketiga tersangka ini sementara ditahan di Lapas Klas IIB Tasikmalaya dalam 20 hari ke depan untuk proses selanjutnya. (*)

  • Bagikan