Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Bupati Tasikmalaya teken MoU bersama Kejati Jabar dengan Gubernur Jabar serta Penandatanganan PKS Kajari dengan Bupati/Walikota Se-Wilayah Jawa Barat.
Teken MoU ini bertempat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Kerja sama ini dimaksudkan untuk implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) pasca Undang-undang Nomor 1 2023 yang menggantikan KUHP peninggalan Hindia Belanda untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern dan berdaulat yang akan mulai berlaku pada 2026.
Melalui MoU, hukuman sosial akan menjadi opsi disamping hukum pidana pada kasus-kasus di daerah agar pemenjaraan tidak selalu menjadi putusan akhir dalam proses hukum.
“Hukuman sosial juga harus disesuaikan dengan latar belakang yang bersangkutan, sebelumnya ada kasus pidana yang mana yang bersangkutan memiliki skill otomotif, maka dia dihukum untuk mengurus ambulans desa.”Ucap Asep Mulyana, Jampidum, Selasa (4/11/2025).
Kendati demikian, kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana korupsi tidak dapat dilimpahkan hukum kerja sosial.
“Misal di Toronto, mereka sudah menerapkan hukuman sosial yang mana memiliki pedoman yang jelas, diawasi dengan benar, dan lembaga yang baik.”Jelas Jampidum Asep.
Turut hadir Jampidum Kejagung, Jamwas Kejagung, Jampidmil Kejagung, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Sekjampidum Kejagung, Sekjambin Kejagung, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional, Kajati Jabar, Kepala Daerah se-Jabar, Para Koordinator Jampidum Kejagung, Dirut Indonesia Financial Group, dan Komut Pt
Jamkrindo.

