Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Fadlan Syahrizal, Ketua Jaman Muda Tasikmalaya angkat bicara terkait penahanan salah satu Pengusaha Tambang Pasir di Kawasan Galunggung oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Tentu, Penyidik merupakan bukti konkret dari sorotan dan desakan yang sejak lama disuarakan oleh Jaman Muda Tasikmalaya.
Menurut Fadlan, pihaknya telah berulang kali menyoroti aktivitas Tambang Pasir ilegal di wilayah tersebut karena melihat adanya indikasi pelanggaran hukum, kerusakan ekologis, dan pembiaran sistematis dari pihak-pihak tertentu.
Sejak awal, Jaman Muda Tasikmalaya mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menindak tegas praktik tambang yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan bagi masyarakat sekitar.
“Kami bersyukur langkah hukum ini akhirnya diambil. Sejak lama kami di Jaman Muda Tasikmalaya sudah mengingatkan bahwa Tambang di Galunggung bukan hanya masalah ekonomi, tetapi masalah moral dan hukum yang serius.”Ucap Fadlan, Kamis (23/10/2025).
Fadlan menilai kasus Tambang ilegal di Galunggung mencerminkan ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keadilan lingkungan.
Dalam perspektif hukum, kata Fadlan, praktik Tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih jauh, kata Fadlan, pelanggaran tersebut juga merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Penegakan hukum terhadap Tambang Galunggung ini bukan hanya soal penahanan individu, tapi pembuktian bahwa suara masyarakat muda, suara keadilan ekologis, bisa menjadi dorongan nyata bagi aparat untuk bertindak.”Bebernya.
Secara filosofis, Fadlan menekankan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral terhadap alam. Dalam pandangan etika lingkungan modern, eksploitasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak-hak alam dan hak generasi masa depan.
Alam, kata Fadlan, tidak boleh diperlakukan hanya sebagai komoditas, melainkan sebagai ruang hidup bersama yang memiliki nilai intrinsik.
“Jika alam terus dieksploitasi tanpa etika, maka manusia sedang menggali lubang kehancuran bagi dirinya sendiri. Jaman Muda Tasikmalaya berdiri untuk menegakkan kesadaran itu bahwa hukum dan moral harus berjalan seiring.”Jelasnya.
Sebagai Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Dia berharap penegakan hukum ini tidak berhenti di satu nama, tetapi menyentuh seluruh jaringan dan aktor yang selama ini berada di balik pembiaran Tambang ilegal di Galunggung.
Fadlan menyerukan kepada Pemerintah Daerah agar memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin Pertambangan di Tasikmalaya.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang menghancurkan alam dan melanggar hukum. Galunggung harus dijaga, bukan dijarah.”Terang Fadlan.
Kasus ini, lanjut Fadlan, menjadi pelajaran penting bahwa suara moral masyarakat, terutama dari kalangan muda, tidak boleh diremehkan.
Jaman Muda Tasikmalaya telah membuktikan bahwa gerakan intelektual dan sosial yang berpijak pada nilai keadilan ekologis mampu menggugah kesadaran hukum dan mendorong tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum.
Penegakan hukum di Galunggung bukan akhir, melainkan awal dari babak baru perjuangan menjaga kelestarian alam dan keadilan sosial di Tasikmalaya.

