Buron Rudapaksa Asal Singaparna, DS Kabur 2 Tahun Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-DS (46) buronan Polisi usai 2 tahun asal Doser, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berhasil ditangkap.

Selama dua tahun lebih, DS menyamar menjadi penjual Bakso Cuanki. Dia ditangkap di Kecamatan Sukarame pada 10 Agustus lalu.

Pria Buron tersebut nekad menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.

“Ini memang kami tuntaskan janji kami ungkap pelaku asusila. Tersangka ini buron 2,2 tahun lamanya terus menjauh dari kejaran kita. Pindah tempat sampai keluar Pulau. Kemarin tanggal 10 Agustus kami tangkap saat jualan Cuanki.”Ucap AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat Jumpa Pers, Senin (19/8/2024).

Kejadian hal persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini pada dua tahun lalu. Korban berinisial AZ (17) Warga Kecamatan Sukarame yang saat masih duduk SMP. Korban dibujuk rayu oleh pelaku sehingga terjadilah persetubuhan. Kejadianya saat korban menginap di kost kekasih.

“Itu terjadi pada 5 Agustus lalu di sebuah kosan. Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya yang juga teman tersangka. Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke Rumahnya. Di kost itulah terjadi perbuatan Asusila.”Ujar Ridwan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar.

Sehingga, akibat perbuatanya, pelaku DS yang bekerja sebagai tunggu berjualan bakso cuanki di sekitaran Singaparna diancam 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak.”Tegas Ridwan.

DS mengakui kelakuan bejadnya dihadap penyidik. Lalu, dia berdalih bertanggung jawab dengan menafkahi korban. Bahkan, dia menganggap kasusnya selesai hingga memilih pulang kampung.

“Dikira saya mah udah beres aja da saya suka ngasih uang. Saya pulang eh ditangkap.”Kata Ds ke penyidik.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya dalam mengungkap kasus ini.

Kemudian, turut membantu pendampingan terhadap korban yang memiliki anak di usia belum cukup umur.

“Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mendampingi korban ini sampai mendapat hal haknya.”Ungkap Nurlela Mustikawati, Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan data KPAID Kabupaten Tasikmalaya kasus asusila yang menimpa anak di Tasikmalaya sudah mencapai 72 kasus sejak awal Januari tahun 2024. Selain faktor kejahatan, pengawasan orang tua yang lemah jadi pendukung terjadinya kasus asusila.

“Ada 72 kasuslah sejak Januari 2024 ini. Jadi faktor pengawasan dari orang tua yang lemah, jadi penyebab kejahatan seksual pasa anak.”Pungkas Asep Nurjaeni, Komisioner KPAID Kabupaten Tasikmalaya. (*)

  • Bagikan