Kota Tasikmalaya, tasikraya.com-
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Siliwangi (BEM UNSIL) menyelenggarakan aksi simbolik penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berlangsung di Tugu Asmaul Husna Kota Tasikmalaya.
Aksi ini digelar sebagai respons intelektual sekaligus moral terhadap berbagai pasal bermasalah dalam RKUHAP yang jelas-jelas menjadi ancaman serius terhadap demokrasi, hak-hak warga negara, dan independensi peradilan.
“Tentunya diam bukanlah solusi atas kejadian ini, dengan digelarnya aksi ini secara tidak langsung memberikan edukasi lebih terkhusus untuk seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa akan bahayanya RUU KUHAP ini.”Ucap Muhamad Risaldi, Ketua BEM Unsil Tasikmalaya, Kamis Sore (24/7/2025).
Berdasarkan kajian Mahasiswa, BEM Unsil menilai bahwa RKUHAP bukanlah pembaruan progresif, melainkan langkah mundur yang sistematis yang:
1. Menghapus mekanisme praperadilan terhadap penetapan tersangka, membuka jalan luas bagi praktik kriminalisasi sewenang-wenang;
2. Memberikan kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan, melanggar hak atas privasi warga negara;
3. Memperpanjang masa penahanan awal tanpa pengawasan yudisial, membuka ruang praktik penyiksaan;
4. Memberikan kewenangan penyidikan kepada militer dalam perkara pidana umum, berpotensi menghidupkan kembali militerisme dalam hukum sipil.
Sementara itu, Aksi simbolik ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Tasikmalaya tentang bahayanya pembentukan RKUHAP sebagai peraturan perundang-undangan yang tertutup, elitis, dan sarat kepentingan kekuasaan.
Kemudian, kata Risaldi, aksi demo menunjukkan solidaritas penuh terhadap kawan-kawan Mahasiswa yang dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah Demonstrasi pada momentum May Day.
“Kami menolak tegas segala bentuk represi terhadap gerakan rakyat khususnya kriminalisasi yang membungkam kebebasan berpendapat!.”Tegasnya.
BEM Unsil menuntut Pemerintah:
1. Menunda dan membuka kembali ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RKUHAP
2. Mengembalikan fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik
3. Menolak segala bentuk pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum sipil
5. Menjamin kemerdekaan berekspresi sebagai amanat Konstitusi dan prinsip dasar demokrasi.
“Kami percaya bahwa hukum bukan alat kekuasaan untuk menundukkan rakyat, melainkan instrumen keadilan yang lahir dari partisipasi rakyat itu sendiri. Maka, kami akan terus hadir di jalan di ruang-ruang diskusi dan di setiap denyut nadi perlawanan untuk menjaga akal sehat dan hak-hak dasar bangsa ini!.”Bebernya.