Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
PT Yakespena angkat bicara terkait aksi longmarch yang dilakukan Adhi Cahya Purwanto dari Cilacap menuju Jakarta.
Aksi longmarch dilakukan Adhi beserta Istrinya, akibat buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diklaim sepihak oleh PT Kilang Pertamina.
Adapun itu, Ruseno kepada wartawan pada Sabtu Malam, (6/9/2025). Ia mengatakan selaku penanggung jawab PT Yakespena bahwa Adhi bukanlah karyawan langsung Pertamina, melainkan tenaga kerja dari PT Yakespena yang ditempatkan di perusahaan tersebut.
“Sebenarnya, bukan karyawan Pertamina langsung. Yang bersangkutan adalah tenaga ahli daya yang kami pekerjakan di Pertamina.”Tegas Ruseno kepada wartawan, Sabtu Malam (6/9/2025).
Ruseno menjelaskan Adhi telah resmi di-PHK pada akhir tahun 2023. Namun, yang bersangkutan menolak keputusan tersebut dan merasa proses PHK tidak sesuai prosedur serta tanpa peringatan.
Ruseno melanjutkan, informasi dari pihak Pertamina menyebutkan bahwa Adhi terbukti melakukan indisipliner dengan mangkir kerja selama 41 hari. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilacap dan telah dimediasi.
“Dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Cilacap. Semuanya sudah kami sampaikan, data mangkir selama 41 hari juga tersimpan di Pertamina.”Imbuhnya.
Terkait lama masa kerja, Ruseno mengakui Adhi sudah bekerja cukup lama, namun status perusahaan penyedia tenaga kerja yang menaunginya memang berganti-ganti.
Sontak, ia menyebutkan bahwa Disnaker telah mengeluarkan anjuran penyelesaian perselisihan industrial, dan PT Yakespena menyatakan siap melaksanakan isi anjuran tersebut.
“Sudah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Artinya, permasalahan ini sebenarnya sudah clear karena sudah dibahas di mediasi.”Ungkap Ruseno.
Ruseno menyampaikan bahwa sistem kerja yang berlaku adalah kontrak tenaga kerja, di mana PT Yakespena bertindak sebagai penyedia pekerja untuk Pertamina.
“Kita sistemnya kontrak tenaga kerja. Statusnya pekerja PT Yakespena, bukan karyawan Pertamina.”Pungkasnya. (*)

