Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Forum Komunikasi Pecinta Alam Tasikmalaya (FKPAT) dengan tegas meminta Perhutani menutup sementara jalur pendakian Arga menuju Kawasan Cagar Alam Gunung Talaga Bodas.
Desakan ini muncul karena maraknya aktivitas pendakian tanpa kontrol yang mengancam ekosistem hutan lindung.
Ketua FKPAT, Miftah Rizky alias Babol menyebutkan tuntutan itu dalam diskusi lingkungan yang digelar di Kawasan Wisata Arga Hot Spring, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 8 Juni 2025.
la menyoroti trend pendakian “Tektok” – naik dan turun dalam satu hari yang menjadi pemicu lahirnya para “Pendaki FOMO” alias ikut-ikutan tanpa bekal pemahaman konservasi.
“Jalur Arga Talaga Bodas jadi tren di media sosial. Banyak pendaki tak siap fisik dan mental, apalagi soal kesadaran menjaga alam.”Tegas Babol.
FKPAT mencatat dampak buruk dari kegiatan ini mulai dari menumpuknya sampah plastik, kerusakan vegetasi, bahkan perilaku buang air besar sembarangan di Sungai.
Apalagi, minimnya edukasi dan pengawasan membuat pendaki tidak menjalankan etika berpetualang di kawasan konservasi.
Miftah juga menyoroti lemahnya regulasi masuk ke jalur pendakian tersebut, padahal Indonesia telah memiliki dasar hukum kuat seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kita punya hukum, tapi tidak ditegakkan. Akibatnya, kualitas lingkungan terus menurun.”Tegasnya.
Hal senada dengan FKPAT, Pengurus LMDH Sundakerta, Eka Riwayat, mengaku prihatin dengan maraknya sampah dan banyaknya pendaki yang tersesat.
Kemudian dia menceritakan beberapa warga bahkan harus turun tangan membersihkan jalur dan membantu pencarian pendaki yang hilang.
“Warga biasanya naik untuk cek saluran air, tapi sekarang malah jadi petugas kebersihan tak resmi karena banyak sampah.”Sebutnya.
Merespons hal itu, Asper Perhutani BKPH Tasikmalaya, Sudrajat Firmansyah, mengatakan pihaknya sepakat menutup sementara jalur Arga Talaga Bodas.
Menurutnya, penutupan akan dilakukan sembari mengajukan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) melalui skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP).
“Jalur itu memang belum diatur dalam PKS yang ada. Kami akan ajukan ke direksi pusat, dan itu butuh waktu sekitar 1-2 minggu.”Pungkasnya. (*)

