Ciamis, Tasikraya.com–
Gumati Foundation bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Seminar bertajuk “Revisi RKUHAP-Sejauh Mana Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”, bertempat di Hotel Tyara, Ciamis.
Seminar ini diadakan sebagai respons atas perkembangan Hukum Pidana di Indonesia serta Urgensi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
Usama Ahmad Rizal sebagai Direktur Gumati Foundation soroti berbagai aspek krusial dalam RKUHAP yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan Hukum Pidana Modern.
Ia mengatakan revisi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, menjunjung asas keadilan, dan memperkuat hak-hak tersangka dan korban dalam proses Peradilan Pidana.
“Revisi RKUHAP harus mampu menjawab berbagai tantangan di Era Digital dan Globalisasi. Kita membutuhkan aturan yang tidak hanya memperkuat perlindungan hak asasi manusia, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial.”Jelas Rizal.
Sehingga, menekankan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas dalam menghadapi kasus-kasus baru yang belum diakomodasi oleh aturan lama.
Berbeda halnya, Ketua DPC IKADIN Kota Tasikmalaya, Jeni Tugistan menekankan pentingnya partisipasi aktif para praktisi hukum dalam mengawal proses revisi RKUHAP agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
“Advokat memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa Revisi RKUHAP tidak hanya memenuhi kebutuhan Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.”Ucapnya, Kamis (27/2/2025).
“Kami di IKADIN berkomitmen untuk terus mendorong regulasi yang adil, transparan, dan berorientasi pada hak-hak warga negara.”Sambung Jeni.
Lanjut Jeni, ia mengingatkan bahwa proses revisi ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan aturan yang komprehensif dan aplikatif di lapangan.
Selain membahas substansi revisi, para narasumber juga menyoroti tantangan implementasi di tingkat penegakan hukum.
Kendati demikian, mereka sepakat bahwa Revisi RKUHAP harus diikuti dengan peningkatan kapasitas Lembaga Penegak Hukum dan Edukasi Publik mengenai hak-hak hukum mereka dalam proses peradilan.
Terakhir, Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari Akademisi, Praktisi Hukum, Mahasiswa, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isue Hukum Pidana.
Dan diskusi yang berlangsung secara interaktif menjadi wadah penting untuk menyerap berbagai perspektif mengenai implementasi dan tantangan dalam Revisi RKUHAP ke depan.
Dengan acara ini, Gumati Foundation dan DPC IKADIN Kota Tasikmalaya berharap dapat mendorong terciptanya kebijakan Hukum Pidana yang responsif terhadap dinamika sosial dan mampu menjawab tantangan di Era Modern. (*)

