Kemenag Tasikmalaya Musnahkan Dokumen Nikah Kadaluarsa

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com- Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemusnahan dokumen pencatatan Nikah kadaluarsa dan tidak terpakai. Proses pemusnahan dilakukan di lingkungan Kantor Kementrian Agama dengan disaksikan perwakilan kepolisian.

“Hari ini kami laksanakan pemusnahan dokumen pernikahan yang sudah tidak terpakai. Ada tahun 2017 ada juga tahun 2023.”Ucap Dudu Rohman, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (29/10/2024).

Pemusnahan dokumen itu dilakukan dengan cara dibakar. Tak tanggung tanggung, jumlahnya mencapai puluhan ribu lembar dokumen Nikah. Belasan ribu lainya merupakan buku Nikah yang tidak terpakai.

“Ada puluhan ribu lembar yang kami musnahkan, belasan ribu diantaranya dokumen pemeriksaan Nikah hingga duplikat buku Nikah,”Tutur Dudu Rohman.

Duplikat Buku Nikah Tahun 2019 sebanyak 569 buku. Duplikat Buku Nikah Tahun 2020 sebanyak 3.000 buku. Duplikat Buku Nikah Tahun 2023 sebanyak 2.000 buku. Buku Nikah Tahun 2023 sebanyak 15 pasang. Buku Nikah Tahun 2023 sebanyak 9.220 Pasang.

Akta Nikah Tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar. Dokumen Pemeriksaan Nikah 2023 sebanyak 18.300 lembar. Kartu Nikah Tahun 2017 sebanyak 5.196 lembar.

Pemusnahan dokumen Nikah ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah. Selain mencegah potensi penyalahgunaan, hal ini dilakukan sebagai upaya Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen Negara, terutama terkait dokumen yang sangat sensitif seperti buku dan Akta Nikah.

“Dokumen-dokumen yang dimusnahkan ini tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat, sehingga kita pastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh yang hadir dalam proses pemusnahan ini.”Ungkap Dudu.

Selain itu, Perwakilan Kepolisian, Bripka Dwi Santoso mengatakan apresiasinya atas komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya dalam menjaga integritas dokumen Negara.

“Kami mendukung penuh pemusnahan ini dan turut mengawal prosesnya untuk memastikan bahwa buku Nikah dan dokumen lain yang tidak terpakai ini benar-benar aman dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”Tegas Panit Reskrim Polsek Singaparna ini. (*)

  • Bagikan