Akibat Konflik Pimpinan, Ribuan Karyawan Teodore jadi Korban

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Ribuan karyawan Pabrik PT Teodore Pan Garmindo (TPG) sampai tanggal 13 Oktober 2023 belum juga mendapatkan upah dari pihak perusahaan yang beralamat di Jln Raya Ciawi, Kp Cidadap, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Diketahui, belum cairnya gajih para karyawan itu diakibatkan adanya konflik internal para pimpinan perusahaan yakni Ludijanto Setijo sebagai Direktur Utama dengan Julius Dirjayanto Direktur 1 dan H Deden Mulyana Direktur 2.

Dampak perselisihan internal pimpinan perusahaan PT TPG itu mengakibatkan ribuan karyawan menjadi korban, padahal mereka sudah menjalankan pekerjaannya sesuai tupoksi.

Konflik tersebut tidak hanya berdampak pada kondusifitas suasana kerja dan menimbulkan keresahan di kalangan buruh.

Namun, konflik internal pimpinan perusahaan telah menimbulkan kerugian bagi para buruh yang mana hak-hak buruh terutama upah para buruh yang seharusnya dan atau biasa diterima pada tanggal 10 di setiap bulannya. Tetapi, sampai kini belum juga dibayarkan dan belum ada kepastian yang jelas.

Deni Hendra Komara selaku Ketua DPC SBSI 92′ Priangan Timur mengatakan bahwa pengusaha tidak membayar upah buruh bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Namun, lebih jauh dari hal tersebut dapat menimbulkan kesusahan dan kelaparan serta permasalahan-permasalahan sosial bagi para buruh beserta keluarganya.

“Kami para buruh sangat merasa dirugikan, kami atas nama seluruh karyawan dan atas nama 1.241 orang anggota SBSI’92 PT. Teodore Pan Garmindo meminta kepada pemangku kebijakan dan pejabat yang berwenang di wilayah Tasikmalaya untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik internal di PT. TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan di perusahaan dan memberikan upah buruh dapat segera terselesaikan agar tidak berdampak lebih luas.”Tegas Deni Komara, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92′ kepada tasikraya, Jum’at (13/10/2023).

DPC SBSI 92′ mendesak agar pihak Pengusaha PT. TPG dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar upah 1.241 kepada para buruh.

Kemudian, memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh dan keberlangsungan kerja.

Pihak SBSI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan yang berwenang agar bisa memanggil para pihak yang berselisih di PT. TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan di perusahaan PT. Teodore Pan Garmindo agar tidak berdampak lebih luas.

Kendati demikian, vidio para ribuan karyawan PT TPG yang sedang mendengarkan arahan salah satu Direktur itu viral dan mencuat ke publik usai di uploud akun tiktok @tasikmediainformasi yang hampir mencapai satu juta views.

 

(Rizky/tasikraya)

 

 

 

  • Bagikan