Pelaku TPPO Warga Cikatomas Ditangkap di Majalengka

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Satreskrim Polres Tasikmalaya telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelaku yang berinisial AW (36) iniĀ  ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Majalengka.

AKP Ari Rinaldo Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan pelaku yang mengelabui korban bernama Lusi (27) warga Cikatomas itu ditangkap pada hari Selasa 22 Agustus 2023.

“Alhamdulilah, hari Selasa kemarin pelaku kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka.”Ungkap Ari Rinaldo, Kamis (24/8/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Ari, modus pelaku dalam kasus TPPO ini, yakni dengan iming-iming akan mempekerjakan korbannya menjadi Cleaning Service di Perusahaan di Malaysia dengan aman dan resmi.

Kemudian, gajinya pun cukup besar dibanding bekerja di bidang yang sama di Indonesia.

“Pelaku menjanjikan bahwa si korban ini bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dengan gaji lebih besar di Indonesia. Pelaku ini mendapatkan upah 4 Juta dari satu orang yang berhasil direkrut.”Ujar Ari.

Buntut perbuatannya tersebut, lanjut Ari, Pelaku terancam asal 2 ayat (1), (2) atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang PPMI.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.”Pungkas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ari Rinaldo.

 

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan