Di Kabupaten Tasikmalaya, Dana Bansos Dipotong dan Diganti Sembako

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam melakukan perubahan skema penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tahun anggaran 2023, bukan tanpa dasar.

Hal itu dilakukan berdasarkan hasil rapat kerja Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR-RI pada tanggal 8 Februari 2023. Terkait evaluasi atas temuan yang terjadi di berbagai daerah diantaranya yaitu banyaknya oknum yang memanfaatkan dana bantuan sosial untuk KPM dan keberadaan E-warong yang dianggap menjadi bancakan. Sehingga diambil keputusan untuk merubah skema penyaluran dalam bentuk tunai.

Heri Ferianto Ketua LSM BERANTAS mengatakan, Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai menyebutkan bahwa penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, artinya BPNT dapat disalurkan dalam bentuk tunai.

“Atas dasar itu juga Kementerian Sosial mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 24 Februari 2023 yang ditujukan kepada beberapa Bank yang ditunjuk sebagai penyalur bahwa Kemensos akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial Program Sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui E-warong dan KPM akan menerima bantuan sosial Program Sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM.”Ucap Heri kepada tasikraya, Kamis (16/03/2023).

Namun, pada kenyataannya perubahan skema penyaluran bantuan sosial yang semula disalurkan secara non tunai dan sekarang disalurkan secara tunai, belum juga membawa perubahan yang signifikan.

Pasalnya, masih banyak oknum yang memanfaatkan dana bansos dengan cara menggiring KPM untuk membelanjakan uangnya di E-warung yang sudah ditunjuk.

Lanjut Heri menuturkan, seperti halnya yang terjadi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya diantaranya yaitu di Kecamatan Cineam tepatnya di Desa Ancol, dimana KPM hanya menerima bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar 200 ribu, itupun dipotong biaya administrasi ditambah satu paket sembako yang sudah dipaketkan sepihak dengan jumlah dan kualitas barang yang tidak sesuai dengan besaran dana bansos yang merupakan hak KPM.

“Bahkan, tim investigasi kami di lapangan juga menemukan adanya salah satu komoditi yang tidak layak konsumsi yaitu buah apel yang sudah busuk, dan kualitas beras yang kurang bagus.”Tuturnya.

Sedikit berbeda dengan yang terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Jatiwaras, dimana dana bantuan sebesar 400 ribu hanya ditukar dengan paket sembako yang sudah dipaketkan secara sepihak.

Sehingga KPM tidak memiliki keleluasaan untuk memilih barang sesuai kebutuhannya. KPM juga dipungut biaya secara variatif mulai dari 10 sampai 25 ribu per KPM. Begitu juga halnya yang terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Salopa.”Tuturnya.

Heri menyoroti mekanisme pemberian program bantuan yang dinilai jauh dari ketentuan yang diatur Pemerintah Pusat.

Diketahui, sejumlah E-warong di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya menjual sembako secara paket. Namun volume dan kualitasnya tidak sesuai dengan besaran nominal uang yang menjadi hak KPM.

Selain itu, KKS yang seharusnya berada dalam penguasaan masing-masing KPM, ini malah dikuasai oleh oknum tertentu dan bekerja sama denga agen E-warong untuk mengkolektifkan penggesekan KKS secara sepihak sebelum mendapatkan sembako.

Padahal, sudah sangat jelas bahwa hal itu dilarang secara aturan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 bahwa E-warong dilarang memaksa KPM untuk melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, menjual bahan pangan dalam bentuk paket, menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun sesudah pencairan, menggiring dan mengintimidasi KPM.

“Atas hal tersebut, kami mendesak Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya segera memanggil TKSK dan juga Pendamping yang diduga ikut bersekongkol dengan pihak-pihak tertenu untuk menggiring, memonopoli, dan memanfaatkan program bantuan sosial guna mendapat keuntungan secara bersama-sama.”Jawabnya.

Ketua LSM Berantas sendiri meminta segera lakukan evaluasi terhadap agen E-warong yang menyalahi aturan. Da jika terbukti, maka keberlanjutannya sebagai agen e-warong harus direkomendasikan untuk diberhentikan pelayanannya dengan bank penyalur.

“Kami juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki motif dibalik penguasaan KKS milik KPM oleh pihak tertentu yang secara Undang-undang itu merupakan pelanggaran hukum. Selidiki juga motif penggiringan KPM untuk belanja di e-warung tertentu yang menjual paksa paket sembako yang sudah dipaketkan, sebab hal itu sudah jelas dilarang secara aturan.”Jelasnya.

Sementara itu, Inisial T Warga Desa Kersagalih, Kecamatan Jatiwaras selaku anak dari orang tuanya mendapatkan BPNT mengatakan kartu sembako orang tuanya tidak dipegang olehnya. Namun, di pegang oleh ketua kelompok.

“Dicairkanya tidak tau oleh siapa, pokoknya pagi-pagi sudah ada sembako di depan rumah.”Ungkap T kepada tasikraya kemarin Rabu, (15/3/2023).

Menurutnya, kalau dihitung secara hitungan warung kecil dari sembako yang diberikan tersebut diduga masih ada uang kembalianya.

“Tapi ini tidak ada kembalian, kali ini beras BPNTnya lumayan, tetapi yang sebelumnya bau.”Tegasnya.

Adapun itu, salah satu KPM Desa Kersagalih, Kecamatan Jatiwaras itu mendapatkan barang dari senilai Rp 400.000 berupa 10 Mie Instan, 1 Kg Gula, 1 Kg Tepung Terigu, 1 Kg Kurma, 2 Kaleng Susu, 20 Telur, 1 Karung Beras, dan lain-lain.

 

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan