Kabupaten Tasikmalaya- Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan Surat Edaran terkait penggunaan obat selama Bulan Ramadhan.
Surat Edaran ini, dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui dosis atau penggunaan obat yang baik sebelum maupun setelah makan pada saat buka puasa maupun Sahur.
Masyarakat yang alami keluhan sakit saat Bulan Ramadhan tentu harus mengkonsumsi obat-obatan, namun tidak sedikit dari Umat Muslim yang tetap menjalankan ibadah puasa meskipun kondisi badan kurang fit. Lantas, bagaimana cara yang tepat mengkonsumsi obat-obatan saat Bulan Ramadhan?
“Kami sampaikan edaran kepada Puskesmas untuk melakukan himbauan kepada masyarakat tentang cerdas menggunakan obat di Bulan Ramadhan. Adapun waktu minum obat saat menjalankan puasa ada anjurannya, agar aman dikonsumsi masyarakat.” Ucap Heru Suharto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha, Dr Hj Reti Zia Dewi Kurnia, MARS menjelaskan bahwa Surat Edaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) dengan Nomor HK.02.02/MENKES/427/2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.
“Pertama, obat yang diminum satu kali sehari, sebelum makan dapat dipilih saat berbuka atau saat sahur satu jam sebelum makan. Kemudian, sesudah makan dapat dipilih saat berbuka atau saat sahur setelah makan.”Ujar dia, Selasa (12/04/2022).
Menurutnya Reti, obat yang diminum itu dua kali sehari, “Sebelum makan obat pertama diminum saat berbuka puasa, lalu minum setengah jam sebelum makan. Obat kedua diminum saat sahur, diminum setengah jam sebelum makan.”Jelasnya.
Sesudah makan, obat pertama kemudian diminum saat berbuka puasa dan minum setelah makan. Obat kedua diminum serta minum setelah makan.
Sedangkan untuk obat yang diminum tiga kali sehari, lanjut Reti, sebelum makan obat pertama diminum saat berbuka Puasa. Minum setengah jam sebelum makan. Obat kedua diminum sebelum tidur. Obat ketiga diminum saat sahur dan minum setengah jam sebelum makan.
Obat pertama diminum saat berbuka Puasa. Setelah makan, obat kedua diminum sebelum tidur dalam keadaan perut terisi dan obat ketiga diminum setelah makan.
“Obat yang diminum empat kali sehari konsultasikan dengan dokter atau apoteker untuk pertimbangan pengobatan anda. Kami sampaikan surat edaran ini kepada Puskesmas, terimakasih.”Tambah Reti.
Terakhir, diharapkan dengan edaran ini masyarakat akan memahami penggunaan obat-obatan saat Ramadhan.
(Rizky/tasikraya)

