Tasikmalaya- Beredar vidio tindakan refresif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap sejumlah mahasiswa di Kota Tasikmalaya yang hendak demonstrasi penolakan naiknya BBM pada 6 April 2022.
Givan Alifia Muldan selaku aktivis PMII Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), maka dari itu hak untuk menyatakan pendapat dilindungi oleh Negar, karena sebagai bagian dari HAM.
Hal tersebut diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Aparat kepolisian harusnya bertindak mengamankan itu, bukan justru refresif terhadap gerakan mahasiswa.
“Ya, saat ini aparat kepolisian tidak sesuai dengan kenyataannya justru sahabat-sahabat kami dari Kota Tasikmalaya yang menggaungkan suaranya dalam polemik yang sedang hangat terjadi saat ini yaitu aksi tolak kenaikan BBM. Ini justru kian mendapatkan Represiditas di luar batasan.”Tegas Ketua Bidang II Eksternal PMII Kabupaten Tasikmalaya, Rabu Sore (6/4/2022) kepada tasikraya.com
Pembatasan berpendapat di muka umum yang dilakukan oleh kepolisian menurut Givan telah menimbulkan citra buruk bagi aparat kepolisian di mata masyarakat.
“Melalui metode yuridis normatif semoga dan harapan saya tulisan ini akan menelisik bagaimana sejatinya negara menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat di muka umum dan menganalisis bagaimana seharusnya wewenang kepolisian negara republik indonesia terhadap penanganan unjuk rasa dilaksanakan.”Bebernya.
Givan menjelaskan, dalam Pekapolri No 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum pasal 28, huruf a berbunyi “Dalam melakukan upaya dan tindakan aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat.”
Selanjutnya, huruf e berbunyi “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM”. Dan huruf f, aparat dilarang melakukan tindakan yang melangar undang-undang dan itu sangat jelas sekali.
“Begitulah kira-kira negeri kita yang amat lucu saya tidak yakin kemauan pemerintah untuk melepas kepolisian karena kepolisian sangat istimewa perannya dalam politik. Sebagaimana ketika era reformasi dwifungsi ABRI dipangkas dan polri jadi alat yang penting dimainkan di ranah politik.”Ujar Givan kepada wartawan.
Terakhir, Givan mengatakan sejatinya Polisi adalah institusi tempat bagi warga yang hak-haknya terlanggar mengadu untuk mendapatkan perlindungan.
“Tugas Polisi adalah melindungi bukan melukai.”Pungkasnya.
(Rizky/tasikraya)

