Kabar Terbaru Proses Hukum Terkait Konflik Masyarakat dan Penambang

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya-Tim Penyidik Polda Jabar telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) bertempat di Ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (3/2/2022).

Hasil gelar perkara di Polda Jabar adalah proses penyelidikan dikembalikan ke Polres Kabupaten Tasikmalaya, karena belum memenuhi unsur danĀ  belum adanya bukti baru terkait tanah hak milik warga yang digunakan sebagai jalan operasi tambang.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/127/V/2021/JBR/RES TSM sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung yang terjadi pada awal Bulan Januari 2021 di lokasi tambang milik CV Trican yang berada di Kampung Pasir Ipis, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Pengacara dari Cv. Trican yang diwakili oleh Ai Kusmiati Asyiah & Eki Sirojul Baehaqi menyebutkan, “Demi kepastian hukum maka pihak dari CV Trican meminta untuk dilakukannya penahanan terhadap terlapor karena sudah memenuhi 2 unsur alat bukti”.

Sesuai Pasal 162 UU Minerba melarang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang izin yang telah memenuhi persyaratan.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Sedangkan Ketua AMPEG, Asep Deden Anwar didampingi oleh Pengacara Ahmad Fauzan & Azis Aptira menjelaskan dalam hal gelar perkara pelapor menuntut penahanan terhadap terlapor.

“Tetapi kita bantah karena tuduhan pelapor atas tindakan klien kami yang menghalang halangi proses penambangan tidak terbukti.”Ucap Ahmad Fauzan, Jum’at (4/2/2022).

Ahmad Fauzan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan terkait izin yang di klaim serta dikantongi oleh Cv Trican tersebut.

“Yang kita tanyakan terkait pengklaiman jalur menuju tambang, karena jalur yang digunakan tersebut sebagian besar merupakan tanah milik warga sekitar bukan tanah milik Cv Trican ataupun Pemerintah. Kemudian, mengacu pada pasal 385 KUHP kita bisa laporkan balik Cv Trican ataupun pemerintah yang mengklaim tanah orang lain tanpa hak.”tegasnya.

Sementara itu, Ketua AMPEG yang merupakan terlapor dari kasus ini bersyukur kasusnya bisa digelar di Polda Jawa Barat karena dengan digelarnya perkara di Polda Jabar bisa memberikan kepastian hukum secara terang benderang sebagaimana mestinya. Selebihnya, masyarakat disekitaran tambang tersebut menolak tanah miliknya dijadikan jalur menuju tambang Cv Trican yang berada di Dinding Ari Gunung Galunggung.

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan