Kabupaten Tasikmalaya- Pemuda asal Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari ditangkap oleh Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya. PD (22) ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik seorang petani di Kampung Sadanyana, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari.
Pelaku pencurian berinisial PD tersebut berhasil diamankan di Desa Arjasari, sementara satu orang pelaku lainnya yaitu GSP (26) masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono., S.I.K., MM., CPHR mengatakan berdasarkan laporan korban pencurian sepeda motor, Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Leuwisari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Leuwisari.
Kronologi singkat pencurian tersebut berawal saat pelaku melihat sepeda motor yang ditinggal atau diparkir pemiliknya di gubuk persawahan, dan motornya pada saat itu tidak dikunci leher.
“Pelaku menggunakan pisau kater untuk merusak dan memotong kabel soket di sepeda motor. Kemudian, motor dituntun dibawa di step oleh kedua pelaku.”Ucap Rimsyahtono, saat Jumpa Pers di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (6/1/2022).
AKP Dian Pornomo, S.I.K., MH Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan Sepeda Motor merek Honda Supra Fit, satu buah pisau kater, satu pakaian lengan pendek, satu celana panjang jeans, satu lembar STNK dan satu buah BPKB.
Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
PD (22) yang bekerja sebagai kuli kasar di Jakarta, mengaku mencuri sepeda motor seorang petani dengan menggunakan pisau kater dan membawanya dengan temannya.
“Iya di tuntun dibawa di step.”Pungkasnya.
(Rizky/tasikraya)

