Mengenal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • Bagikan
banner 468x60

Oleh: Yosi Andika Putra
Peserta Advance Training (LK III) Badko HMI Riau-Kepri.

Istilah Free Trade Zone (FTZ) merupakan fasilitas dalam rangka perdagangan internasional yang diterapkan oleh Negara anggota World Customs Organization (WCO) berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Chapter 2 Specific Annex D of The Revised Kyoto Convention (RKC) 1999.

Dalam Chapter tersebut istilah FTZ ini disebut dengan Free Zone. Secara lebih khusus istilah digunakan untuk merujuk pada area yang mana bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain tidak diterapkan. Bea masuk umumnya dibayarkan jika barang atau hasil produksi dipindahkan dari FTZ ke area yang tunduk pada kewenangan pabean normal.

FTZ pertama kali muncul di Amerika Latin Uruguay – Argentina, dan dekade 1960 – 1970 tumbuh pesat post terbentuknya GATT melalui kesepakatan 23 negara pada 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss. Hingga tahun 1994, GATT memiliki jumlah anggota sebanyak lebih dari 128 negara.

FTZ berbeda dengan Free Trade Area, pasalnya Free Trade Area pada dasarnya merupakan perjanjian bilateral atau multilateral timbal balik untuk melarang atau membatasi bea masuk hanya di antara para anggotanya. Sementara itu, FTZ merupakan zona yang memberikan pelayanan untuk pedagang dan ditujukan untuk memfasilitasi prosedur perdagangan dengan mengizinkan lebih sedikit formalitas bea cukai. Selain FTZ, istilah KPBPB juga lekat dengan istilah Pelabuhan Bebas (free port).

Pelabuhan Bebas (Free Port) pada dasarnya adalah area terbatas di mana barang dapat dimasukkan atau dikeluarkan dari pengenaan bea masuk. Area ini berfungsi baik sebagai pusat pengiriman barang atau fasilitas gudang berikat (IBFD, 2015).

Adapun area-area FTZ di dunia sebagai berikut : Port Klang Free Zone (Malaysia), Aras Free Zone (Azerbaijan) The Miami Free Zone, Calabar Free Trade Zone (Nigeria), Mauritius Export Processing Zone, Cavite Free trade Zone (Phillippines), Zona Franca The Manaus (brazil), Colon Free Trade Zone (Panama), Jamaican Free Zones, Jebel Ali Free Zone (Dubai), Shannon Free Zone (Irlandia), Kish Island Free Zone (Iran), Saipan Free Zone (Kep. Mariana), Taiwan Free Zone, Qeshm Island Free Zone (Iran), Doraleh Free Zone (Djibouti).

FTZ di Indonesia diadaptasi menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pemerintah telah merumuskan definisi dari KPBPB dan juga telah menetapkannya dalam Undang-Undang No.36/2000 tentang Penetapan Perppu No.1/2000 tentang KPBPB. Jika dilihat dari Pasal 1 angka 1 Perppu No.1/2000 KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Namun, UU No.36/2000 telah diubah melalui Perppu No.1/2007. Perppu No.1/2007 ini selanjutnya telah ditetapakn menjadi UU No.44/2007. Mengacu Pasal 2 Perppu No.1/2007, batas-batas KPBPB baik daratan maupun perairannya kini ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pembentukan KPBPB.

Lebih lanjut, dalam KPBKB dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang–bidang lain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pembentukan KPBPB. Konsep KPBPB sebetulnya sudah lama dikembangkan di Indonesia. Sejak tahun 1963, Pelabuhan Sabang telah ditetapkan sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas yang kemudian dikukuhkan dalam UU No.37/2000.

Pelabuhan Batam, Bintan dan Karimun juga merupakan pelabuhan yang dinyatakan sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas selain pelabuhan Sabang. Penetapan keempat kawasan tersebut sebagai KPBPB ditetapkan dalam UU No.44/2007 dan produk turunannya.
Ekonomi Frontland memberikan banyak dampak terhadap Indonesia, diantaranya adalah : Pembangunan Ekonomi Inklusif, Ketahanan Nasional; Menjaga keutuhan NKRI, Menciptakan Strategi Perdagangan Nasional yang lebih berdaya saing Sekaligus melindungi industri domestik, Menurunkan biaya logistik nasional, Ongkos pembangunan ekonomi Maritime Based lebih murah daripada Land Based, Menjadi insentif bagi pengembangan industri maritim (Pelayaran) dan Dirgantara.

  • Bagikan