Kabupaten Tasikmalaya- Bulan Suro adalah bulan pertama dalam perhitungan kalender Hijriyah, yakni penanggalan yang digunakan oleh Umat Islam. Orang Jawa biasa menyebut Bulan Muharam dengan nama Bulan Sura atau Suro, karena pada bulan pertama kalender Hijriyyah ini terdapat tanggal yang dinilai Keramat yaitu tanggal 10 yang dalam bahasa Arab disebut ‘Asyuro.
Masyarakat Pangligaran Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya mempunyai tradisi unik dalam menyambut 10 Muharam, yaitu tradisi Bubur Suro yang dibarengi dengan sedekah kepada sesama, menurut penuturan warga setempat tradisi tersebut sudah berjalan sejak lama secara turun temurun.
“Di Kampung Pangligaran menurut sesepuh setempat, tentang pelaksanaan tradisi Bubur Suro dilaksanakan setiap tanggal 10 Muharam.”Ungkap Irma Nurliana, Warga Pangligaran Rajapolah kepada Wartawan, Kamis (19/8/2021).
Pelaksanaan upacara bubur suro dimulai sejak pukul 05.30 WIB, puluhan warga Pangligaran pun berebut Bubur Suro, selain berebut bubur suro sebagian warga juga ada yang berbagi rezeki (sodaqoh), acara selesai pukul 07.00 WIB.
Warga Pangligaran lainnya, Maarif Samsul menjelaskan Upacara Bubur Suro menurut istilah Sunda merupakan upacara yang dilaksanakan untuk memperingati Tahun Baru Islam dan mengenang peristiwa yang ada pada tanggal 10 Muharam, dengan motivasi untuk melestarikan tradisi nenek moyang.
“Kesimpulan yang diperoleh adalah makna dari tradisi Bubur Suro ialah sebagai bentuk aktualisasi diri dan direfleksikan terhadap realitas di sekeliling individu yang melakukan tradisi tersebut. Sedangkan fungsi dari tradisi Bubur Suro di Desa Rajapolah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya adalah untuk mempererat nilai-nilai sosial dan spiritual.”Pungkas Maarif Samsul sebagai warga lainya.
(Rizky/tasikraya)

