Kelebihan Bayar Belum Dikembalikan, Pustaka Institute Akan Laporkan Dinas Kesehatan ke Kejati

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Pusat Studi Transparansi Kebijakan dan Advokasi Anggaran (Pustaka) Institute mempertanyakan belum dilaksanakannya rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawabarat terkait pengembalian kelebihan bayar oleh Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dengan jumlah Rp. 982.807.152.

Jumlah tersebut terbagi pada beberapa kegiatan yang besarannya variatif, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Cikatomas senilai Rp. 663.187.358,71, Renovasi Puskesmas Salawu Rp. 116.531.339,41, Pembangunan Puskesmas Cisaruni Rp. 203.088.455, 72.

“Kami melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan dan Pengendalian Pendudukan dan ternyata rekomendasi BPK RI itu belum ditindaklanjuti” ujar Ilham Syawaludin Ketua Pustaka institute kepada tasikraya.com, Senin (16/8/2021).

Ilham menyampaikan bahwa rekomedasi BPK itu harus ditindaklanjuti paling lama 60 hari setelah diterimanya LHP BPK, kalau dihitung sejak tanggal 17 Mei 2021 berarti batas waktu 60 hari sudah terlewati, menurutnya hal tersebut bentuk ketidak-patuhan terhadap rekomendasi BPK.

Melihat situasi tersebut, Pustaka Institute meminta Aparat Penegak Hukum bisa turun langsung dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk terhadap rekomendasi BPK, Pustaka Institute pun berencana melaorkannya ke Kejati.

“Pustaka Institute berencana akan melakukan pengaduan atas fenomena tersebut kepihak yang berwenang, kami akan melaporkannya ke Kejati”tutup Ilham.

(tasikraya.com)

  • Bagikan