Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Prostitusi, Salah Satu Korbannya Gadis di Bawah Umur Warga Tanjungjaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus Perdagangan Anak dan Prostitusi di Tasikmalaya pada Selasa Malam, (10/8/2021).

Awal mula pengungkapan kasus adalah adanya laporan orang tua yang kehilangan anaknya ke Polres Kabupaten Tasikmalaya, Kepolisian kemudan menyelidikinya dan mendeteksi ada dugaan kasus perdagangan manusia.

“Kita juga komunikasi dengan temen temen KPAID Kabupaten Tasik, kita juga dapat masukan dan kita lakukan pengembangan terkait dengan keberadaan korban.”Ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono kepada Wartawan, Rabu (11/8/2021).

Berkat penyelidkan yang dilakukan jajaran kepolisian, korban dan pelaku bisa ditemukan, dan terus dikembangkan untuk mengungkap sindikat perdagangan orang.

“Alhamdulillah, berkat dukungan dari masyarakat, temen-temen KPAID kita bisa mengungkap jaringan perdangan anak tersebut.”terang Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Hario Prasetyo Seno mengatakan, kepolisisan telah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka, tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan, penangkapan dilakukan di beberapa tempat.

Empat tersangka tersebut adalah Inisial A (28) asal Sukabumi, berperan sebagai managemen perdagangan anak (germo), inisial L (21) asal Rajapolah sebagai perantara (pembawa perempuan ke laki-hidung belang), inisial K (22) asal Ciamis sebagai pencari perempuan ke daerah, dan Inisial S (23) yang sedang hamil muda asal Salawu pelaku yang membawa perempuan di bawah umur.

Polisi juga mengamankan anak di bawah umur korban perdagangan orang, berinisial R dengan umurnya baru 14 tahun, gadis di bawah umur tersebut berasal dari Wilayah Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat tersebut terbilang rapih dan sistematis, masing-masing tersangka sudah mempunyai tugas masing-masing, ada yang merekrut, mengirim, ada yang menerima serta ada yang mengeksploitasi secara seksual kepada korban.

“Jadi, lengkap yang merekrut, mengirim, menerima ada, melakukan eksploitasi seksualnya juga ada.”imbuh AKP Hario Prasetyo.

Kepolisian juga berhasil mengamankan 6 orang korban dari sindikat tersebut, korban enam itu sudah dewasa semua, mereka ada dari warga Cianjur, Sukabumi, dan Bandung Barat.

“Korban, awalnya ditawari bekerja di restoran. Akan tetapi, ternyata di jual di eksploitasi, ada yang masih di Kabupaten Tasikmalaya dan ada juga di Bogor.”tuturnya.

Pasal yang diterapkan oleh Polres Tasikmalaya adalah Undang-Undang Perdagangan Anak, dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara.

Sementara itu, Ato Rinanto Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya membenarkan terkait kasus perdagangan anak yang telah diungkap Polres Tasikmalaya.

“Ya, awal mula dari laporan seoarang ibu dan neneknya korban, melaporkan kepada KPAID sejak 16 Juli 2021. Kemudian kita dalami, ketika bukti sudah terkumpul. lalu, dua minggu kemudian kita antarkan untuk melaporkan kepada Polres Kabupaten Tasikmalaya.”Cetusnya.

“Alhamdulillah, dalam pengembanganya untuk kesekian kalinya, kami memberikan apresiasi luar biasa kepada jajaran polres Kabupaten Tasikmalaya yang sangat cepat dari hulu sampai hilir semuanya bisa dimaksimalkan oleh jajaran Polres Tasikmalaya.”ujar Kang Ato.

KPAI menganggap kejadian ini adalah pengaruh dari pola asuh, kemudan didorong oleh faktor ekonomi, dan juga tentunya ada juga pengaruh dari pergaulan bebas.

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan