Bupati Tasikmalaya Larang Takbiran Keliling dan Shalat Idul Adha di Mesjid atau Mushola, Kecuali Wilayah Desa Zona Hijau

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Bupati Tasikmalaya memberikan panduan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha melalui surat edaran nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Penyembilihan Hewan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam surat edaran tersebut diantaranya mengatur tentang larangan takbiran di mesjid atau mushola maupun takbiran keliling, larangan tersebut guna mengatasi semakin tingginya penyebaran virus Covid-19, setidaknya itu yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selain takbiran, ada juga aturan tentang pelaksanaan Shalat Idul Adha, warga Kabupaten Tasikmalaya dilarang melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha di Mesjid ataupun di Mushola, baik yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah, perusahaan,  maupun tempat umum lainnya.

Warga Kabupaten Tasikmalaya dianjurkan melaksanakan Idul Adha di rumah masing-masing, dari mulai takbiran sampai dengan Shalat Ied nya.

Namun larangan tersebut tidak berlaku bagi daerah atau desa yang masuk zona hijau, masyarakat diperbolehkan melaksanakan ibadah Shalat Ied di lapangan terbuka, namun tidak boleh mengikutsertakan jemaah dari luar desa.

Sementara untuk penyembelihan hewan qurban, dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), penyembelihan berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.

Namun jika kapasitas RPH-R terbatas, maka penyembelihan bisa dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, diantaranya penerapan jaga jarak fisik, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang
berkurban.

(tasikraya.com)

  • Bagikan