Gelar Bangreng Saat PPKM Darurat, Kades dan Pemilik Hajat Diperiksa Polisi di Tasikmalaya

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Tingginya kasus penularan Covid-19 akhir-akhir ini tidak menyurutkan niat warga Cigalontang menggelar hajatan tanpa prokes, padahal korban akibat Covid-19 sudah banyak yang berjatuhan, bahkan sampai meninggal dunia.

Hajatan yang mengundang kerumunan tersebut terjadi di Desa Nangtang Kecamatan Cigalontang,  sebuah acara hiburan tradisional yang disebut Bangreng, digelar dalam acara syukuran khitanan hari Selasa 6 Juli 2021.

Acara yang dihadiri ratusan warga ini bahkan hingga menyebabkan adu jotos antar penonton.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pemuda menari di bawah panggung dengan alunan musik tradisional, beberepa kali terjadi singgungan antara pemuda yang berjoget hingga adu pukul tak terhindarkan.

Akibat vidionya viral, Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya turun tangan, penyelenggara hajatan khitanan dan aparat Desa diamankan Polisi untuk pemeriksaan, Jum’at (9/7/2021).

AKP Hario Prasetyo Seno Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan, Pagelaran seni tradisional ini di pastikan melanggar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.

Selain sebabkan kerumunan, pengunjung yang hadir dalam acara Bangreng tidak menggunakan masker.

“Ironisnya, hiburan bangreng tersebut menyebabkan adu jitos antar penonton yang berjoget.”terang Akp Hario.

Selanjutnya, Akp Hario juga langsung memeriksa pemilik hajatan dan Kepala Desa Nangtang.

“itu bisa dikenakan peraturan ppkm darurat.”ujar Akp Hario Prasetyo Seno.

Sementara, si penyelenggara mengaku yang awalnya hiburan tradional Bangreng untuk keluarga terdekat. Tetapi, akhirnya dihadiri banyak penonton dari luar kampung.

Polisi akan memberlakukan sanksi pidana untuk kasus perkelahian penontonya. Namun, pelanggaran darurat PPKM bisa di denda dengan sanksi tindak pidana ringan.

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan