Bupati Intruksikan Pembatasan Kegiatan, Sekda Ajak ASN Pengajian Bulanan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya, Bupati mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kunjungan & Penerimaan Tamu Bupati Tasikmalaya.

Dalam surat edaran tersebut Bupati mengintruksikan seluruh jajarannya untuk membatasi kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu di lingkungan kantor masing-masing.

Kunjungan dibatasi paling banyak oleh 3 orang, dan untuk kunjungan dan penerimaan tamu tidak boleh lebih dari 3 menit.

Selang beberapa hari kemudian, tasikraya.com mendapatkan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) H. Moh Zen tentang ajakan pengajian bulanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tentu ini bertolak belakang dengan SE dari Bupati tentang pembatasan kegiatan ASN.

Kejadian tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, sehingga membuat beberapa kelompok masyarakat mengkritisi para pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

“Saya merasa heran dengan Surat Edaran ajakan Sekda itu, padahal Bupati belum lama ini mengeluarkan peraturan terkait kerumunan dan waktu jam bertamu yang hanya 3 menit di Pemerintahan.”Tegas Dadan Jaenudin Ketua Ormas Brigez Kabupaten Tasikmalaya kepada wartawan, Jum’at (2/7/2021).

Dadan mempertanyakan pengambilan kebijakan di Pemkab Tasikmalaya yang terkesan amburadul, sehingga kebijakan yang satu bertentangan dengan kebijakan yang lain.

“Apakah yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya ini ketika setiap aturan sering menjadi kontroversi di masyarakat, seperti tidak adanya sinkronisasi di Pemerintahan. Saya mewakili masyarakat, merasa miris melihat masyarakat yang saat ini disulitkan dengan ekonomi dimasa pandemi, ditambah peraturan dan edaran ajakan Sekda yang tidak masuk akal ini.”Cetusnya

Ketua Ormas Brigez Kabupaten Tasikmalaya ini juga mengingatkan kepada Ketua DPRD atau perwakilan legislatif untuk berstatemen ketika ada permasalahan seperti ini.

“Jangan sampai jadi opini liar dari keluarnya setiap aturan di Pemerintahan, legislatif jangan diam seolah dibungkam.”Tuturnya.

Sementara, Rino Lesmana Ketua LAKRI Kota/Kab Tasikmalaya mengkritisi Intruksi Bupati Tasikmalaya dalam SE pemabatasan kegiatan, menurutnya surat edaran itu harus direvisi karena ada beberapa yang tidak masuk akal, seperti kunjungan tamu yang dibatasi hanya 3 menit

“Terutama di Poin kesatu huruf (b) yakni pembatasan tamu hanya dengan durasi 3 menit, saya kira ini tidak masuk akal, apakah dengan 3 menit urusan yang disampaikan bisa kelar. Kalaupun tidak di revisi adakah jaminan dari Pemkab Tasikmalaya untuk pengaduan masyarakat secara online, daring yang bisa direspon dengan cepat, tepat, dan tuntas yang dilaksanakan oleh semua OPD.”Imbuhnya.

Rino menambahkan, sebagai pegiat advokasi sosial dirinya tahu persis prilaku para pejabat, diluar masa pandemi covid-19 pun sulitnya minta ampun untuk ditemui, apalagi dengan aturan yang tidak masuk akal seperti saat ini.

“Kritik ini kami, sampaikan sebagai bentuk pedulinya terhadap kemajuan Kabupaten Tasikmalaya. Dengan tata kelola Pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani tanpa mengabaikan situasi saat di tengah pandemi. Kami kira urusan kunjungan tamu ke ruang lingkup Pemerintah Tasikmalaya cukup dengan memperketat pelaksanaan prokesnya saja serta melihat substansi misi kunjungan yang di bawanya.”Pungkasnya.

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan