Kabupaten Tasikmalaya- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani menanggapi terkait viralnya berita Penambangan Emas Ilegal di Wilayah Kecamatan Karangjaya.
Deni Daelani mengatakan, pada prinsipnya bumi dan air dan kekayaan terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Begitu pun juga terkait persoalan galian emas ilegal di daerah Karangjaya. Jikalau betul ada potensi emas di wilayah tersebut, maka harus betul-betul sudah dilakukan penelitian dan eksplorasi yang komprehensif terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang dan terkait.
“Ya, jangan sampai masyarakat mendengar isu. kemudian seenaknya mengeksploitasi tanpa memikirkan dampak lingkungan yang akan terjadi.” Cetus Wakil Ketua Komisi I Dprd Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/4/2021)
Sambung Deni Daelani, untuk perizinan pertambangan sendiri jelas sudah ada prosedur dan aturannya. Termasuk adanya kajian-kajian terlebih dahulu serta pertimbangan adanya dampak positif dan negatif yang harus menjadi perhatian serius kedepannya.
(Rizky/tasikraya)

