Kabupaten Tasikmalaya-
Tim Gabungan Koramil 1210/Cineam, Polsek Karangjaya dan Polisi Hutan (Polhut), Sabtu (3/4/2021) telah melaksanakan penertiban Penambangan Emas liar di lahan Perhutani pada Pukul 09.00 WIB-14.30 WIB, bertempat di Dusun Pacargantung, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Tim Gabungan dari Muspika Karangjaya tersebut, dengan menurunkan kekuatan Personil Koramil 1210/Cineam, DPP Danramil Kpt Inf Kardaya beserta 4 orang anggota, Polsek Karangjaya DPP Kapolsek IPDA Imang beserta 2 orang anggota, Polisi Hutan (Polhut) di Pimpin Danru Polhut Rudi beserta 6 orang anggota.
Lokasi Tambang liar di lahan Perhutani Dusun Pacargantung Desa Karangjaya Kecamatan Karangjaya, dan Dusun Palasari Blok 27 Desa Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Pada akhirnya, lokasi Tambang Emas liar di Dusun Pacargantung berhasil ditutup dan peralatan penambangan emas liar sudah diamankan di Kantor Polsek Karangjaya. Diantaranya alat yang sudah diamankan yakni, 4 alat mesin penyedot, 2 cangkul, 2 sekop garpu, 1 gulung selang, dan 1 selang kabel listrik.
“Lokasi tambang emas ilegal di Dusun Pacargantung Desa Karangjaya diperkirakan ada 200 lobang galian. Sedangkan, di Desa Palasari Blok 27 Desa Karangjaya diperkirakan ada 300 lobang bekas galian secara ilegal oleh masyarakat.”Cetus Inisial HI kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Hal ini dilakukan secara turun temurun dan dampak dalam penambangan tersebut bahwa dalam pengolahannya menggunakan merkuri dan bahan kimia lainnya.
“Dengan adanya operasi penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhutani Wilayah IV Tasikmalaya, Koramil dan Polsek tidak ditemukan adanya warga atau pelaku tambang ilegal. Untuk itu, ini perlu adanya sinergi unsur instansi Pemerintahan untuk mencegah dan menertibkan serta menindaklajuti terkait dengan adanya penertiban tambang ilegal.”Tambah HI
Lanjut HI, Penambangan tersebut berdampak yang sangat berpengaruh terhadap lingkungan khususnya air sungai menjadi kotor. Kemudian, adanya bahan kimia yang dapat mengakibatkan efek waktu yang panjang. Sehingga, lokasi yang ditemukan dibeberapa titik sangat merusak lahan Perhutani.
Kendati demikian, pembangan emas liar dilahan Perhutani telah melanggar hukum sehingga ini tidak produktif dan bahayanya akan menimbulkan longsor.
Hal ini, tambah HI, ia menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk turun tangan menertibkan pertambangan emas yang dapat merusak ekosistem dan diduga informasi telah kecium sehingga tidak ditemukan para penambang emas liarnya.
(Rizky/tasikraya)

