Kabupaten Tasikmalaya- Belasan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban penipuan investasi Bodong.
Tercatat beberapa orang sudah menjadi korban sejak Bulan Desember Tahun 2019 lalu. Total saat ini terdapat 15 orang mengaku menjadi korban investasi Bodong.
Korban didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolres Tasikmalaya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Korban sempat mendapat bagi hasil antara Rp.400 Ribu selama lima pekan. Selebihnya lagi, Korban tidak menerima penghasilan setelah meminjamkan uang Rp.15 juta.
“Kami datang Ke Polres Tasikmalaya mau melaporkan kejadian penipuan yang kami alami pak. Minjemin uang Rp.15 Juta malahan sama perhiasan saya. Pernah ada bagi hasil Rp. 500 ribu sebanyak empat kali.”Ucap Muplihah, Salah satu Korban di Kantor Polres Tasikmalaya, Selasa (23/02/21).
Sementara, korban lain bernama Yeni Nurkhadijah (41) mengaku ditipu dengan modus investasi oleh Tetangga Kampungnya yang berinisial MMH.
Awalnya Dia, Investasi Rp.10 Juta Rupiah. Sempat pelaku memberikan uang bagi hasil Rp.500 Ribu Rupiah selama empat pekan.
Seketika, Uang yang disebut bagi hasil justru diminta lagi oleh pelaku dengan alasan yang sama investasi.
“Awalnya saya November 2019 silam di datangi Ibu MH alias II. Dia ngaku mau pinjem uang untuk usaha saudara MH, atasnama AG. MMH menjanjikan akan ada bagi hasil setiap minggu,”Ungkap Yeni.
Lebih ironisnya lagi, para Korban ini rata-rata memberikan pinjaman untuk investasi dari hasil meminjam uang Perbankan.
“Saya dijanjikan per minggu pendapatan. Saya sampai pinjam ke Bank Pak Rp.100 juta rupiah.”Jelas Yeni.
Paska menjadi perbincangan ditengah masyarakat, diketahui ternyata ada 15 orang yang menjadi korban investasi yang ditawarkan Mamah. Bahkan, kasus dugaan investasi bodong itu dimusyawarahkan ditingkat Desa. Namun, saat dikonfrontir terduga pelaku bernama MH tidak mengakui perbuatannya.
“Pernah dibicarakan sama pak kepala desa. Tapi, Mamah malah nuduh kesana kemari termasuk ke saya,”Beber Yeni.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Imam Tantowi Jauhari mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, modusnya yakni dengan menawari investasi kepada korban. Namun, dalam perjalanan, uang dari korban digelapkan.
“Tapi ditengah jalan, investasi itu macet. Tidak pernah ada setoran kepada korban. Bahkan nama AG juga mengelak menerima uang dari Mamah. Sebanyak 15 orang sementara yang ngaku jadi Korban,”Tuturnya.
Kepolisian Resort Tasikmalaya mengaku sudah menerima laporan dugaan Investasi dengan korban berjumlah 15 orang dari Kecamatan Taraju. Kerugian korban hampir Rp. 500 Juta.
“Kita terima laporan dugaan investasi bodong ada 15 korban dan kerugian 500 jutaanlah. Kita tangani yah.”Pungkas AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya di Kantornya
(Rizky/tasikraya)

