Papan Proyek P3A Desa Cileuleus Tidak Tertera, Terkesan mengabaikan !

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com – Pelaksanaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang saat ini dikerjakan di Kp.Buyut Desa Cileuleus Kecamatan Cisayong tidak ada keterbukaan publik dan tidak sesuai dengan Volume yang telah di tetapkan.

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, ternyata dugaannya benar bahwa papan informasi proyek itu tidak terpasang. Kemudian, Sebagai sarana transparansi informasi Keterbukaan publik.

Padahal sesuai dengan anjuran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 ) .

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi, berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan dan Undang-Undang bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal.

Saat di konfirmasi oleh awak media pada hari ini, Jumat (26/6/2020) Salah satu narasumber di lapangan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Petani setempat dan enggan menyebutkan namanya telah mengatakan bahwa, ”Saya hanya selaku Petani setempat, Kalau pun ada hal yang berkaitan dengan proyek baik sumber dana maupun berapa jumlahnya saya tidak tau.” Tuturnya

Adapun itu, saat awak media konfirmasi langsung ke Ketua Kelompok P3A Kp.Buyut Desa Cileuleus seperti tidak mau menemui langsung dan terkesan mempermainkan.

Disini justru pihak awak media mempertanyakan ada apa dengan P3A Kp.Buyut Desa Cileuleus?

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan taraf hidup masyarakat khususnya di bidang Pertanian. Pemerintah melalui program P3A ( Perkumpulan Petani Pemakai Air ), telah mengucurkan Dana Anggaran APBN untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan saluran air yang menuju ke area persawahan (lahan pertanian) agar aliran air sampai ke lahan garapan, sehingga hasil pertanian dapat di capai dengan maksimal.

Sesuai dengan petunjuk teknis dalam pelaksanaannya ialah dengan cara padat karya untuk pemberdayaan masyarakat (Swakelola) hal itu bertujuan untuk mengurangi tingginya angka pengangguran pada warga masyarakat penerima manfaat. selain itu mengacu pada Ketransparanan publik pihak pelaksana kegiatan juga harus mencantumkan papan informasi proyek di lokasi agar besaran dana dan maupun volume panjang, serta spesifikasi proyek di ketahui oleh masyarakat umum karena hal juga menyangkut anggaran dari Pemerintah. Pungkasnya

(Rizky/tasikraya)

  • Bagikan