Asep Sopari Al-Ayubi: Bulan April BLT DD Akan Direalisasikan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya – “Besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perkeluarga selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi saat ditemui usai Rakor melalui Teleconference bersama beberapa Kementerian, Kepala Gugus Tugas, Gubernur, Kepala Daerah dan DPRD Se-Indonesia terkait Refocusing dan Realokasi anggaran pada APBD TA.2020 untuk penanggulangan covid-19, Jum’at (17/04/2020)

Sementara itu, untuk Keluarga miskin Non BPNT, Non PKH, Non Penerima Kartu Prakerja yang saat ini kehilangan mata pencaharian akibat Virus Corona, yang belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit ataupun kronis, itu merupakan sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Mekanisme berbasis pendataan RT dan RW dengan Referensi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Musyawarah Desa melakukan validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa yang ditandatangani Kepala Desa. 

“Selama Pengesahan ini oleh Bupati Kabupaten Tasikmalaya selambatnya 5 hari kerja,” tutur Asep Sopari

Kemudian, penyaluran dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan metode Non Tunai (Cash Less), sehingga kerjasama dengan Bank Pemerintah setiap Bulannya dengan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Badan Musyawarah Desa, Camat dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sebagai Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.terangnya

Kendati demikian, Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa, mengikuti ketentuan; Selang Pagu Dana Desa kurang dari Rp. 800 juta, BLT Dana Desa maksimal 25% dari jumlah Dana Desa, Dana Desa Rp. 800 Juta hingga Rp. 1,2 miliar BLT Dana Desa maksimal 30% dari jumlah Dana Desa.

Asep Sopari pun menjelaskan, bahwa Jaring Pengaman Sosial yang akan disalurkan meliputi bantuan dari Pusat, Bantuan Provinsi, APBD Kabupaten Tasikmalaya dan BLT Dana Desa.

“Untuk Dana Desa yang lebih dari Rp. 1,2 miliar, BLT Dana Desa maksimal 35% dari jumlah Dana Desa,” Pungkasnya

(Rizky/tasikraya.com)

  • Bagikan