Dinsos : Kewenangan Pergantian KPM Program Sembako Ada di Pihak Desa

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang sekarang berubah jadi Program Sembako adalah Bantuan Sosial Pangan dalam bentuk Non Tunai dari Pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap Bulannya,  mekanisme penyalurannya adalah pemerintah memberikan bantuan berupa uang yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing KPM,   yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan Bank.

Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat Z. M.  memberikan penjelasan ke tasikraya.com, Senin (03/03/2020), bahwa ada penambahan jumlah bantuan yang diterima oleh KPM untuk enam (6) bulan ke depan.

“Kenaikan itu rencananya pada bulan Maret, namun kami belum tahu jadi atau tidaknya. Karena, itu kan keputusan dari Pusat dan kami juga belum bisa mengecek masalah penerapan yang masih sama seperti yang sebelumnya,” ucapnya

Rahmat menjelaskan untuk bantuan sekarang, selama 6 Bulan ke depan yaitu dari Bulan Maret sampai Bulan Agustus 2020, bantuan naik dari Rp.150.000 menjadi Rp.200.000 dengan tidak ada tambahan komoditi yang lain, hanya volumenya saja yang bertambah.

“Untuk pergantian orang yang layak dan tidak layak menerimanya, itu termasuk wewenang pihak desa yang mencatat penanganan fakir miskin dan melalui berita acara dari Musdes.” Ujarnya menjelaskan tentang mekanisme pergantian KPM. 

Rahmat juga menjelaskan bahwa bantuan Program Sembako langsung masuk ke rekening KPM dan pengambilannya tidak boleh sama pihak lain, pembelian bahan sembako dilakukan oleh KPM masih tetap ke E-warong terdekat.

“Masalah masyarakat yang belum dapat bantuan, ataupun masyarakat yang dikira sudah layak dan tidak layak mendapatkan, itu bisa dipindahkan. Kendati demikian, itu kewenangan pihak Desa dan setiap 3 Bulan sekali ada rekom penambahan,” paparnya

Desa juga mempunyai kewajiban satu Bulan sekali untuk verifikasi ke lapangan, dan misalkan ada satu orang yang sudah tidak layak menerima, maka harus ada berita acara dari musdes, karena berita acaranya di sampaikan ke pusat untuk penggantiannya. (Aris/Rizky/tasikraya.com)

  • Bagikan