Tasikmalaya, tasikraya.com–
Jaringan Kemandirian Nasional Muda Tasikmalaya mempertanyakan proses pengisian jabatan Komisaris CIJ sebagai BUMD Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai belum menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Fadlan Syahrizal, Ketua JAMAN MUDA Tasikmalaya mengatakan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah Daerah dan Ekbang Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Akan tetapi, harus dijelaskan oleh internal CIJ, khususnya jajaran Direksi, terkait sejauh mana mereka mengetahui, mengawal, dan memastikan proses pengisian Komisaris berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan hanya Pemerintah Daerah yang kami pertanyakan. Internal CIJ juga harus bertanggung jawab memberikan penjelasan. Apakah Direksi mengetahui seluruh tahapan seleksi Komisaris? Apakah ada dokumen resmi? Apakah seluruh tahapan penjaringan, seleksi administrasi, UKK dan penetapan calon benar-benar dilakukan atau jangan-jangan internal CIJ hanya menerima hasil yang sudah ditentukan.”Terang Fadlan Syahrizal, Rabu Petang, (7/10/2026).
Menurutnya, apabila proses seleksi Komisaris memang dilakukan secara terbuka, maka CIJ tidak boleh menjadi institusi yang tertutup terhadap informasi mengenai tata kelola dan proses pengisian organ perusahaannya, sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan.
Jaman Muda Tasikmalaya juga mempertanyakan apakah terdapat koordinasi antara internal CIJ dengan Pemerintah Daerah dan Pansel dalam proses tersebut.
Lalu, apakah Direksi CIJ memiliki dokumen yang dapat menunjukkan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prinsip good corporate governance.
“Kalau internal CIJ diam dan hanya menerima siapa pun yang ditetapkan, publik wajar bertanya. Direksi harus menjelaskan posisi mereka. Jangan sampai kemudian ketika muncul persoalan, semua pihak saling melempar tanggung jawab.”Papar Fadlan.
Jaman Muda meminta Bupati Tasikmalaya, Ekbang Setda, Pansel, dan Direksi CIJ membuka penjelasan mengenai proses tersebut secara terang.
Sehingga, apabila ditemukan adanya tahapan yang tidak dilaksanakan, prosedur yang dilangkahi, dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau intervensi dalam penentuan Komisaris, maka proses pengangkatan tersebut harus dievaluasi dan apabila terbukti cacat prosedur, dibatalkan serta dilakukan seleksi ulang secara transparan.
“CIJ adalah BUMD, bukan perusahaan milik pribadi. Komisaris bukan jabatan titipan. Direksi bukan sekadar penerima keputusan. Ekbang bukan ruang tertutup. Dan Pansel bukan stempel kekuasaan. Kalau semua pihak merasa prosesnya benar, buka dokumennya dan pertanggungjawabkan kepada publik.”Pungkas Fadlan Syahrizal, Ketua Jaman Muda Tasikmalaya.

