Tasikmalaya, tasikraya.com–
Biadab, dugaan tindak pidana perkosaan (perbuatan cabul) terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi tetap menetapkan seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, korban berinisial AL merupakan Pelajar kelas 5 SD yang tinggal di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sariwangi.
Heru menyebutkan dugaan perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dengan cara menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke arah bagian kelamin korban.
“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke Rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras Rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone.”Ujar Heru, Rabu (23/9/2026).
Usai itu, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali (6 kali).
Korban disebut pernah mendapat ancaman dari tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah seorang saksi mata mengintip melalui lubang dinding Rumah tetangga. Saksi kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan handphone dan memberitahukannya kepada orang tua korban.
Heru mengatakan Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan HS sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat.”Paparnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun motif yang disampaikan dalam perkara tersebut, tersangka disebut tidak dapat mengendalikan hasrat setelah berstatus oknum duda karena ditinggal meninggal oleh istrinya.
Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

