Tasikmalaya, tasikraya.com–
Selama dua tahun Calon Anggota Legislatif Provinsi yang bertarung pada Pemilu 2024 lalu. H Demi Hamzah Rahadian berjuang untuk melihat langsung dokumen C1 Plano Pemilu 2024.
Sontak, perjuangan itu kini berujung pada penetapan eksekusi paksa dari PTUN dan ancaman pidana bagi Komisioner KPU.
H Demi juga Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya mengaku curiga ada kejanggalan angka di aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Dalam membuktikannya, ia meminta akses melihat C1 Plano asli lembar besar tempat KPPS menulis perolehan suara.
“Dan janganlah kamu campur adukan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”Tegas H Demi mengutip QS Al-Baqarah ayat 42, saat ditemui di kediamannya, Rabu (23/9/2026).
Lalu, perjalanan itu dimulai sejak Agustus 2024. Permohonan informasi awalnya ke KPU Tasikmalaya ditolak. Ia kemudian menggugat ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.
Namun, pada 12 Februari 2025, tercapai kesepakatan mediasi Nomor 1497 dan 1496 dengan KPU Daerah. Namun, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 567/PY.01.4-SD/06/2025 pada 14 Maret 2025 yang melarang pembukaan kotak suara dengan alasan keamanan.
Imbasnya, PTUN Bandung melalui Ketua PTUN Dr. Agus Budi Susilo pada 8 September 2025 menerbitkan surat penetapan Nomor 1354 dan 1355 yang menyatakan putusan mediasi itu non-executable atau tidak dapat dieksekusi.
Selain itu, Gugatan H Demi atas surat KPU-RI di PTUN Jakarta juga kandas karena daluwarsa, dan kini masih dalam proses banding.
Tak menyerah, di awal 2026, sang istri Hj. Yati Cahyati maju sebagai pemohon baru dengan Demi sebagai kuasa hukum. Kali ini mereka menempuh jalur ajudikasi, bukan mediasi.
Hasilnya, pada 21 Juli 2026, KI Jabar menerbitkan Putusan Nomor 1854 dan 1855 yang menyatakan C1 Plano adalah informasi terbuka dan KPU wajib memberikan akses untuk melihat dan memotret langsung dokumen asli di dalam kotak suara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap (BHT) per 18 Agustus 2026.
Kemudian, menurut Demi, KPU Tasikmalaya pada pertengahan Agustus 2026 hanya menyerahkan dokumen digital, bukan akses ke fisik C1 Plano.
“Yang kami minta itu dokumen primer di dalam kotak bukan salinan digital.”Sambung Demi yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Harian III Bidang Hukum dan HAM DPW Forum Bela Negara Kemhan Jabar.
PTUN Bandung kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi terbaru pada 14 September 2026. Jika dalam 21 hari kerja tidak dilaksanakan, pengadilan akan melapor ke Presiden-RI dan DPR-RI untuk pengawasan.
Dalam sanksi administratif, Demi menyebut ada jerat pidana Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diperkuat SE Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012. Pasal itu mengatur pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi informasi yang sudah dinyatakan terbuka.
“Ancaman pidananya personal ke komisioner bisa sampai satu tahun kurungan bukan ke institusi.”Papar Demi.
Demi mengaku sudah mengirim surat ke Tokoh Nasional Prof. Mahfud MD untuk meminta penguatan hukum dan menawarkan solusi tengah. Ia mengusulkan pembukaan kotak menggunakan momentum jadwal retensi arsip resmi KPU sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023 agar tetap sesuai prosedur.
“Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun solusi sudah di atas meja. Sekarang pilihan ada di Komisioner, tunduk pada putusan pengadilan atau tidak.”Tuturnya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara soal penetapan eksekusi PTUN Bandung terkait sengketa C1 Plano.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN. Namun, kata Ami, setiap langkah pelaksanaan putusan harus dipastikan tidak melanggar ketentuan hukum lainnya, terutama soal dokumen hasil pemilu yang masih tersegel di dalam kotak suara.
“KPU Kabupaten Tasikmalaya juga perlu memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan putusan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya. Khususnya terhadap dokumen hasil Pemilu yang berada dalam kotak suara tersegel, pelaksanaannya harus sejalan dengan ketentuan mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan arsip vital hasil pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”Tegas Ami.
Ami mengatakan KPU Tasikmalaya terus melakukan koordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU-RI untuk memperoleh arahan agar langkah yang ditempuh tetap sesuai aturan dan tidak melampaui kewenangan Kabupaten.
“Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya memperoleh penyelesaian yang tepat terhadap permasalahan tersebut.”Bebernya.
Ami menyampaikan proses pemenuhan informasi dan koordinasi tindak lanjut perkara terus berjalan. Ia meminta publik tidak hanya melihat dari satu sisi pernyataan di ruang publik, melainkan melihat keseluruhan proses dan dokumen yang telah dilakukan KPU.
“KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang penting agar perkembangan perkara tidak dipahami hanya berdasarkan informasi atau pernyataan yang berkembang di ruang publik, melainkan berdasarkan keseluruhan proses, dokumen, dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.”Pungkasnya.

